This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Selasa, 10 September 2013

TEKNIK PERSIDANGAN MUSYAWARAH DAN RAPAT

TEKNIK  PERSIDANGAN MUSYAWARAH
(TEORI DAN SIMULASI)

Oleh :
Enang Rusnandi, S.Pd., M.Kom.
  

1.      Pendahuluan
Suatu organisasi, termasuk organisasi-organisasi kemahasiswaan di lingkungan kampus, didirikan dengan maksud dan tujuan tertentu. Hal tersebut mengandung makna bahwa semua aktivitas organisasi yang dijalankan bermuara pada pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.
Namun tentu saja, manakala kita berbicara organisasi kemahasiswaan khususnya, maka segala proses atau aktivitas yang ditujukan untuk mencapai tujuan hendaknya juga menjadi perhatian. Kenapa demikian ? Hal itu dikarenakan organisasi kemahasiswaan merupakan salah satu sarana pembinaan bagi para mahasiswa sebelum terjun ke masyarakat secara langsung setelah mereka lulus dan organisasi kemahasiswaan merupakan miniatur dari sebuah sistem kehidupan yang lebih luas.
Selain itu, prinsip untuk mempersiapkan dan mengelola kegiatan secara baik, terencana dan terorganisir, akan menjadikan aktivitas-aktivitas organisasi dapat berjalan dengan baik pula dan diharapkan dapat mencapai tujuan dengan tingkat kegagalan yang sudah dapat diprediksi.
Berbicara organisasi, maka sesungguhnya kita sedang membicarakan aturan, tata kelola, kebijakan, program kerja serta hal-hal lain yang menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan organisasi seperti masalah pendanaan dan etika berorganisasi. Organisasi kemahasiswaan seyogyanya dijalankan dengan berpijak pada aturan-aturan yang telah ditetapkan, mengambil kebijakan dengan berdasar pada pedoman organisasi dan anggota organisasi senantiasa bersikap dan bertindak sesuai dengan etika dan norma yang telah ditetapkan. Dengan demikian, diharapkan muncul atmosphir organisasi kemahasiswaan yang merefleksikan suatu keteraturan dan ketaatan terhadap aturan atau ketentuan yang telah digariskan.
Selanjutnya hal lain yang harus diperhatikan oleh organisasi kemahasiswaan adalah mengenai pentingnya mempersiapkan kader-kader organisasi atau dengan istilah lain proses regenerasi dan suksesi kepemimpinan. Dengan memberikan perhatian ke hal itu, maka diharapkan organisasi kemahasiswaan di Universitas Majalengka dapat menelurkan kader-kader pemimpin bangsa yang cakap, memiliki integritas kepribadian, memiliki wawasan serta dapat menjadi suri tauladan bagi masyarakat.
Akhirnya, salah satu wujud dari keinginan mahasiswa untuk dapat beroganisasi dengan berpedoman pada tata cara dan etika berorganisasi yang baik, maka munculah gagasan dan program kerja dari DPM Universitas Majalengka untuk memberikan pelatihan tentang teknis persidangan, dimana seperti yang kita maklumi bahwa sidang dalam organisasi kemahasiswaan merupakan suatu sarana untuk mengambil keputusan-keputusan penting.
Materi pelatihan sidang ini yang dapat kami berikan berkenaan dengan semua hal yang berhubungan dengan persiapan, proses, teknik serta cara mengambil keputusan. Sehingga diharapkan para mahasiswa yang tergabung dalam organisasi-organisasi kemahasiswaan dapat memiliki keterampilan dan wawasan tentang bagaimana melakukan proses dan mekanisme persidangan.

2.      Jenis Persidangan
a.      Sidang Komisi
1.      Sidang Komisi dilakukan untuk membahas materi sidang yang sudah dibagi-bagi sesuai dengan bidang yang diperlukan dalam suatu persidangan.
2.      Sidang Komisi ini diikuti oleh anggota masing-masing komisi yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3.      Anggota masing-masing komisi adalah peserta dan peninjau yang ditentukan oleh Sidang Pleno
4.      Sidang Komisi dipimpin oleh seorang pimpinan dan dapat dibantu seorang Sekretaris Sidang Komisi
5.      Pimpinan Sidang Komisi dipilih dari dan oleh anggota komisi bersangkutan
b.      Sidang Pleno
1.      Sidang Pleno diikuti oleh seluruh peserta dan peninjau
2.      Sidang Pleno dipimpin oleh Presidium / Pimpinan Sidang
3.      Sidang Pleno dipandu atau diarahkan oleh Steering Committee (SC)
4.      Sidang Pleno membahas dan memutuskan segala sesuatu materi yang telah dibahas pada Sidang Komisi.
c.       Sidang Paripurna
1.      Sidang Paripurna diikuti oleh seluruh peserta, undangan dan atau peninjau
2.      Sidang Paripurna dipimpin oleh Presidium / Pimpinan Sidang
3.      Sidang Paripurna mengesahkan segala ketetapan dan keputusan
3.      Unsur-Unsur Persidangan
a.      Tempat atau ruang siding
b.     Waktu dan acara sidang
c.      Peserta sidang
d.     Perlengkapan sidang
e.       Tata tertib sidang
f.      Pimpinan / Presidium
4.      Peserta Sidang
a.      Peserta
Peserta adalah anggota dari suatu forum sidang yang dilaksanakan dengan agenda-agenda tertentu yang telah dipersiapkan.
1)      Hak peserta :
§  Hak Bicara, adalah untuk bertanya, mengeluarkan pendapat dan mengajukan usulan kepada pimpinan sidang baik secara lisan maupun tertulis
§  Hak Suara, adalah hak untuk ikut ambil bagian dalam pengambilan keputusan, terutama pada saat terjadinya pemungutan suara.
§  Hak Memilih, adalah hak untuk menentukan pilihan dalam proses pemilihan
§  Hak Dipilih, adalah hak untuk dipilih dalam proses pemilihan
2)      Kewajiban peserta :
§  Mentaati tata tertib persidangan
§  Menjaga ketenangan di ruang persidangan
§  Bersikap baik dan sopan selama mengikuti persidangan
b.      Peninjau
Peninjau adalah orang atau pihak yang didatangkan secara khusus untuk mengikuti persidangan dan diberikan kepadanya hak dan kewajiban seperti berikut ini :
1)      Hak Peninjau:
Hak Bicara, adalah untuk bertanya, mengeluarkan pendapat dan mengajukan usulan kepada pimpinan sidang baik secara lisan maupun tertulis
2)      Kewajiban Peninjau:
§  Mentaati tata tertib persidangan
§  Menjaga ketenangan di ruang persidangan
§  Bersikap baik dan sopan selama mengikuti persidangan
5.      Jenis Pimpinan / Presidium Sidang
a.       Pimpinan Sidang Sementara, biasanya Pimpinan Sidang Sementara berasal dari Steering Comittee (SC), dan biasanya hanya berjumlah 2 orang.
  1. Pimpinan Sidang Tetap, berjumlah 3 orang, berasal dari peserta sidang yang dipilih oleh peserta sidang dengan mekanisme pemilihan yang disepakati bersama.
  2. Pimpinan Sidang Komisi, berjumlah 2 orang atau lebih sesuai dengan kebutuhan.
6.      Persyaratan Pimpinan / Presidium Sidang
Pimpinan sidang mempunyai kontribusi yang sangat besar dalam menciptakan kelancaran acara sidang, maka dari itu seorang pimpinan sidang bukan sekedar mempunyai kemauan saja, tetapi harus memiliki beberapa hal yang umumnya menjadi persyaratan menjadi seorang pimpinan sidang, antara lain:
a.       Dipilih dari dan oleh peserta sidang melalui Sidang Pleno yang dipandu oleh Panitia Pengarah (Steering Committee).
b.      Bertugas untuk memimpin dan mengatur jalannya persidangan sesuai dengan  aturan yang disepakati
c.       Berwenang  untuk memimpin dan menjalankan tata tertib persidangan
d.      Syarat-Syarat dan Sikap Presidium Sidang :
1)      Mempunyai sifat kepemimpinan
2)      Adil, bijaksana dan bertanggung jawab
3)      Memiliki pengetahuan yang cukup tentang persidangan
4)      Peka terhadap situasi dan cepat mengambil inisiatif dalam situasi kritis
5)      Mampu mengontrol emosi sehingga tidak terpengaruh kondisi persidangan
6)      Memiliki integras pribadi,
7)      Kecakapan dalam melakukan manajemen forum dan mekanisme sidang,
8)      Memiliki pengetahuan mendalam tentang prosedur pengambilan keputusan
9)      Simpatik, menarik, tegas dan disiplin
10)  Sopan dan hormat dalam kata dan perbuatan
11)  Menghargai pendapat orang lain
7.      Ketukan Palu
a.      1 kali ketukan
1)      Menerima dan menyerahkan pimpinan sidang.
2)      Mengesahkan keputusan sidang poin perpoin (dalam pembahasan pasal dan ayat dan sifatnya sementara).
3)      Menskors dan mencabut kembali skorsing sidang yang waktunya tidak terlalu lama sehingga peserta sidang tidak perlu meninggalkan tempat sidang misalnya 1 X 5 menit.
4)      Mencabut kembali / membatalkan ketukan terdahulu yang dianggap keliru.
b.      2 kali ketukan :
1)      Untuk menskorsing atau mencabut skorsing dalam waktu yang cukup lama, misalnya skorsing istirahat, makan, proses lobi dan sholat.
c.       3 kali ketukan :
1)      Digunakan untuk membuka atau menutup sidang  
2)      Digunakan untuk mengesahkan keputusan sidang
d.      Ketukan berkali-kali :
1)       Digunakan pada saat menenangkan persidangan/perhatian
2)      Memberi peringatan kepada peserta sidang agar tidak gaduh.
8.      Quorum
a.       Persidangan dinyatakan syah atau memenuhi quorum apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½  jumlah peserta sidang yang terdaptar pada OC ditambah 1  
b.      Setiap keputusan didasarkan atas musyawarah untuk mufakat, dan jika tidak berhasil diambil melalui suara terbanyak (½ + 1) dari peserta sidang yang hadir
c.       Bila dalam pengambilan keputusan melalui suara terbanyak terjadi suara seimbang, maka dilakukan proses lobbi sebelum dilakukan pemungutan suara ulang
9.      Bentuk-Bentuk Interupsi
a.      Interupsi (biasa)
Dipakai untuk memotong pembicaraan baik itu pembicaraan pimpinan sidang, maupu peserta sidang
b.      Point Of Informatioan (PI)
Diucapkan apabila yang akan diajukan adalah untuk menginformasikan sesuatu yang kurang jelas.
c.       Point Of Order (PO)
Diucapkan apabila pembicaraan yang akan diajukan berkaitan langsung dengan pokok pembicaraan
d.      Point Of Clarification (PC)
Dikatakan dan terjadi jika yang akan diajukan adalah untuk memperjelas kembali mengenai pernyataan yang sudah dikatakan sebelumnya
e.       Point Of Personal Privilage (PP)
Diucapkan untuk membela diri karena pembicaraan yang berlangsung menyinggung kepentingan pribadi atau orang tertentu
f.        Point of Clearens
Diucapkan jika yang akan diajukan untuk meluruskan masalah ketika persoalan mengenai persoalan point personal privilage/menyangkut pribadi
g.      Point of Solution
Dikatakan dan terjadi jika yang akan diajukan untuk menyampaikan atau menawarkan suatu solusi
h.      Point of Justification
Dikatakan dan terjadi jika yang akan diajukan untuk menguatkan pendapat sebelumnya
i.        Peninjauan Kembali
Diucapkan jika yang akan diajukan untuk peninjauan kembali terhadap draf yag sudah disepakati sebelum disahkan.
10.  Istilah-Istilah dalam Persidangan
v  AKLAMASI
Pernyataan setuju secara lisan dari seluruh peserta rapat terhadap suatu usul tanpa melalui pemungutan suara.
v  MUSYAWARAH UNTUK MUFAKAT
Pengambilan keputusan dengan cara kesepakatan bersama.
v  DELEGASI
Utusan dari kelompok unsur suatu organisasi kemahasiswaan yang mewakili dalam sidang.
v  FORUM
Bisa tempat atau suasana pertemuan untuk persidangan.
v  LOBYING
Suatu bentuk kompromi dalam menyelesaikan perbedaan pendapat dalam pengambilan keputusan
v  SKORSING
Sidang sudah berjalan sesuai kuorum, di tengah jalan perlu berhenti untuk memberikan kesempatan pihak-pihak negosiasi/lobi.
v  NEGOSIASI
Proses tawar menawar dengan jalan berunding guna mencapai kesepakatan bersama antara pihak satu dengan pihak yang lain.
v  VOTING
Pengambilan keputusan dengan suara terbanyak.
v  ONE MAN ONE VOTE
pengambilan keputusan satu orang satu suara
v  INTERUPSI
Penyelaan Atau Pemotongan (Pembicaraan, Pidato Dls)
v  Lobbying adalah penentuan jalan tengah atas konflik dengan skorsing waktu untuk
menyatukan pandangan melalui obrolan antara dua pihak atau lebih yang bersebrangan secara informal.
v  WALK OUT
keluar sidang dengan maksud dan tujuan untuk tidak menerima keputusan sidang
v  KEPUTUSAN
segala putusan yang telah ditetapkan {sesudah dipertimbangkan, dipikirkan, dsb} yang berkekuatan hukum ke dalam
v  KETETAPAN
Segala putusan yang mempunyai ketetapan hukum  
v  DEMISIONER
Seorang ketua yang selesai mempertangungjjawabkan laporan, setelah diverifikasi lalu dinilai dan dinyatakan diterima, kemudian kuasa kepemimpinan dicabut.
v  KETUA TERPILIH
Seorang yang diajukan atau mengajukan diri menjadi ketua dengan memenuhi persyaratan, lalu dinyatakan menang baik lewat aklamasi, musyawarah untuk mufakat atau voting.
v  SKORSING
Penundaan acara sidang untuk sementara waktu atau dalam waktu tertentu pada waktu sidang berlangsung
v  PENDING
Memberhentikan sidang sementara tanpa ada batasan waktu kapan sidang akan dilanjutkan kembali.

TATA TERTIB MUSYAWARAH BESAR KARANG TARUNA (MUBESKAR)

TATA TERTIB MUSYAWARAH BESAR KARANG TARUNA (MUBESKAR)
PEMUDA PAKARTI
Nomor 01 Tahun 2013
Tentang
Tata Tertib Musyawarah Besar Karang Taruna Pemuda Pakarti Tahun 2013
Menimbang :
  1. Bahwa tata tertib Musyawarah Besar Karang Taruna Pemuda Pakarti Tahun 2013 Perlu diselenggarakan secara lebih baik dan efisein demi terwujudnya organisasi yang lebih baik berdasarkan asas luber dan jurdil.
  2. Demi tertibnya pelaksanaan Musyawarah Besar Karang Taruna Pemuda PakartiTahun 2013
Mengingat :
1.      Undang-undang Nomor 6 Tahun 1947 Nomor 53
2.      Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950
3.      Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004
4.      Undang-undang  Nomor 32 Tahun 2004 Nomor 125.
5.      Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 83/HUK/2005
8.      Peraturan Pemerintah No. 72 tentang Desa tertanggal 30 Desember 2005.
9.      Peraturan Pemerintah No. 73 tentang Kelurahan tertanggal 30 Desember 2005.
10.  Permendagri RI Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga tertanggal 5 Februari 2007.
11.  PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 77 / HUK / 2010
12.  SK Kepala Desa Purwojatii No : 
1

Dengan Persetujuan bersama antara :
  1. Ketua Dewan Permusyawaratan Desa
  2. Kepala Desa Purwojati
  3. Kepala Dusun 
  4. Ketua Tim 11
  5. Ketua Karang Taruna

Memutuskan :
Menetapkan :
TATA TERTIB
MUSYAWARAH BESAR KARANG TARUNA (MUBESKAR) PEMUDA PAKARTI
DESEMBER 2013


BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
NAMA
Persidangan ini disebut dengan nama Musyawarah besar Karang Taruna yang disingkat MUBESKAR
Pasal 2
KEDUDUKAN
MUBESKAR berkedudukan ditingkat Desa yang merupakan kekuasaan tertinggi organisasi Kepemudaan
Pasal 3
TUGAS WEWENANG
Tugas wewenang  MUBESKAR adalah sebagai berikut :
  1. Memusyawarahkan dan meng evaluasi laporan pertanggung jawaban Pengurus Karang Taruna Pemuda Pakarti perionde tahun 2013
  2. Menetapkan Keputusan – Keputusan AD dan ART

Pasal 4
TEMA
“DENGAN SEMANGAT PERBAIKAN KITA TINGKATKAN KEKOMPAKAN DEMI KWALITAS ORGANISASI DAN KEPEMIMPINAN YANG LEBIH BAIK”

BAB II
PESERTA DAN PENINJAU
Pasal 5
PESERTA
  1. Anggota dan Pengurus Karang Taruna Purwojati
  2. Udangan termasuk kedalam pemuda/pemudi Purwojati yang belum menikah dan Minimal sudah SMA

Pasal 6
PENINJAU
Unsur pemerintahan Desa, Dusun dan Undangan dari luar/ mereka yang di undang

Pasal 7
KEWAJIBAN
  1. Peserta harus hadir di tempat pelaksanaan MUBESKAR tepat pada waktunya
  2. Peserta diwajibkan hadir tepat waktu dan sekurang-kurangnya 10 menit setelah acara dimulai.
  3. Perserta yang akan izin keluar harus meminta izin kepada pimpinan sidang atau panitia yang bersangkutan.
  4. Peserta yang tidak tertib Hak-hak nya dapat dicabut oleh pimpinan sidang.
  5. Peserta dan Peninjau diwajibkan menghormati sidang yang sedang berlangsung

BAB III
WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 8
WAKTU
      Hari                             :  Minggu
      Tanggal                       :  12 Agustus  2013 M        
            Waktu                        : 08.00 WIB s.d 17.00 WIB
Bertepatan dengan      : 3 Syawal 1434  H

Pasal 9
TEMPAT
Bertempat di Bale Dusun Karangsari, Desa Tegalsari, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka

BAB IV
HAK PESERTA DAN PENINJAU
Pasal 10
HAK PESERTA
  1. Peserta memiliki hak suara, Baik Lisan maupun tulisan, Hak Mencalonkan dan dicalonkan, Hak Memilih dan dipilih.
  2. Peserta memiliki hak bicara, yaitu mengajukan usul, saran, pendapat, serta pandangan lisan maupun tulisan

Pasal 11
HAK PENINJAU
Peninjau memiliki hak bicara, mengajukan usul, saran dan pendapat serta pandangan baik secara lisan maupun tulisan tetapi tidak memiliki hak suara / hak pilih.



BAB V
KELENGKAPAN
Pasal 12
Kelengkapan MUBESKAR disusun Menurut pengelompokan kegiatan dalam rakngka pelaksanaan sidang pleno pemilihan ketua Majelis Akbar Karang taruna dan ketua Umum Karang Taruna.
Pasal 13
JENIS PERSIDANGAN
Persidangan dalam MUBESKAR terdiri dari sidang pleno, Komisi dan Paripurna

Pasal 14
BENTUK PERSIDANGAN
  1. Sidang Pleno diikuti seluruh peserta MUBESKARuntuk memusyawarahkan secara keseluruhan
  2. Sidang Komisi diikuti bagian-bagian , Komisi A Membahas (AD), Komisi B Membahas (ART)
3.      Sidang Paripurna mengesahkan segala ketetapan dan keputusan yang dibahas didalam sidang komisi

Pasal 15
TEKNIS PERSIDANGAN
Persidangan dilaksanakan sesuai dengan agenda acara dan tata tertib MUBESKAR sesuai kesepakatan
Pasal 16
PIMPINAN PERSIDANGAN
  1. MUBESKAR dipimpinan oleh ketua sidang, Sekretaris, anggota dari unsur Majelis Akbar Karang Taruna
  2. Sidang Pleno dipimpin oleh ketua sidang, Sekretaris dan anggota dari unsur unsur Majelis Akbar Karang Taruna yang berkewajiban meminpin dan mengatur jalanya persidangan .
3.      Sidang Komisi dipimpin oleh seorang pimpinan dan dapat dibantu seorang Sekretaris Sidang Komisi yang dipih berdasarkan kesepakatan komisi
  1. Sidang Paripurna dipimpin oleh Presidium / Pimpinan Sidang Sekretaris dan Anggota dari unsur Majelis Akbar Karang Taruna dan diikuti oleh seluruh peserta, undangan dan atau peninjau

Pasal 17
HAK DAN KEWAJIBAN PIMPINAN PERSIDANGAN
  1. Pimpinan persidangan mengatur jalanya persidangan.
  2. Mengumpulkan dan menyimpulkan pendapat serta mengambil keputusan bersama
  3. Pimpinan persidangan memiliki Hak menghentika persidangan bila menyimpang dari pembahasan persidangan yang sedang berlangsung
  4. Mencabut hak suara atau mengeluarkan peserta sidang bila dianggap tidak menghormati persidangan
  5. Memeriksa adnimistrasi persidangan

Pasal 18
PENGESAHAN
Rancangan keputusan MUBESKAR tentang agenda acara dan tata tertib Pleno pemilihan ketua Majelis Akbar Karang Taruna dan Ketua Umum Karang Taruna disampaikan oleh pimpinan sidang, pada peserta sidang untuk membahas dan di sahkan.

Pasal 19
INTRUPSI

  1. Pimpinan sidang memperkenankan peserta sidang dan peninjau menyampaikan intrupsi dengan jenis intrupsi sebagai berikut :
·         Interupsi (biasa)/
Dipakai untuk memotong pembicaraan baik itu pembicaraan pimpinan sidang, maupu peserta sidang
·         Point Of Informatioan (PI)
Diucapkan apabila yang akan diajukan adalah untuk menginformasikan sesuatu yang kurang jelas.
·         Point Of Order (PO)
Diucapkan apabila pembicaraan yang akan diajukan berkaitan langsung dengan pokok pembicaraan
·         Point Of Clarification (PC)
Dikatakan dan terjadi jika yang akan diajukan adalah untuk memperjelas kembali mengenai pernyataan yang sudah dikatakan sebelumnya
·         Point Of Personal Privilage (PP)
Diucapkan untuk membela diri karena pembicaraan yang berlangsung menyinggung kepentingan pribadi atau orang tertentu
·         Point of Clearens
Diucapkan jika yang akan diajukan untuk meluruskan masalah ketika persoalan mengenai persoalan point personal privilage/menyangkut pribadi
·         Point of Solution
Dikatakan dan terjadi jika yang akan diajukan untuk menyampaikan atau menawarkan suatu solusi
·         Point of Justification
Dikatakan dan terjadi jika yang akan diajukan untuk menguatkan pendapat sebelumnya
  1. Jenis diatas harus dipergunakan ketika akan berbicara
  2. Pimpinan sidang dapat menolak intrupsi jika melakukan interupsi menyimpang dari peraturan

BAB VI
QUORUM DAN CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 20
  1. MUBESKAR dapat dilaksanakan apabila setengah plus satu dari peserta yang hadir, apabila kurang maka MUBESKAR dapat dilaksanakan dengan status darurat
  2. SIDANG PLENO  dapat dikatakan syah apabila dihadiri minimal setengan plus satu dari peserta yang seharusnya hadir
  3. SIDANG PARIPURNA  dapat dikatakan syah apabila dihadiri minimal setengan plus satu dari peserta yang seharusnya hadir
  4. Apabila belum tercapai maka sidang akan di tunda selama 5 menit, seandainya tidak tercapai maka sidang dapat dilanjutkan dengan status sidang pleno darurat
Pasal 21
CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1.      Keputusan dengan cara musyawarah mufakat
2.      Bila tidak mencapai mufakat, maka dapat dialakukan pemungutan suara ( Voting) baik terbuka maupun tertutup
3.      Keputusan yang di ambil adalah suara terbanyak

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Hal-hal yang belum di tentukan dalam tatatertib persidangan ini diputuskan oleh kesepakatan bersama peserta sidang
Pasal 23
Rancangan ini bila di setujui oleh kuorum maka sekaligus dianggap sebagai keputusan resmi

Pasal 24
Peraturan dan tata tertib ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya.


                                                                              Di tetapkan di          :  Purwojati
                                                                              Pada tanggal             : 12 Agustus 2012
                                                                              Bertepatan dengan   : 3 Stawal 1434

MUSYAWARAH BESAR KARANG TARUNA PEMUDA PAKARTI
PIMPINAN SIDANG



Ketua





         Sekretaris                                                                                               Anggota



KEPUTUSAN
MUSYAWARAH BESAR KARANG TARUNA (MUBESKAR) PEMUDA PAKARTI
DESEMBER 2012

Nomor : 01/KTMB-KRS/01-01/A-4/12/2012
Tentang :
Tata Tertib Musyawarah Besar
Karang Taruna Pemuda Pakarti
Bismillahirrahmanirrahim,
Pimpinan Sidang Musyawarah Besar  Karang Taruna Pemuda Pakarti Purwojati, dengan ini :
Menimbang     :          
1.      Bahwa demi mewujudkan sistem gerak organisasi maka dipandang perlu adanya  kaidah AD dan ART, sebagai acuan utama gerak organisasi.
2.      Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan MUBESKAR tentang AD dan ART
Mengingat       :
1.      Undang-undang Nomor 6 Tahun 1947 Nomor 53
2.      Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950
3.      Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004
4.      Undang-undang  Nomor 32 Tahun 2004 Nomor 125.
5.       Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 83/HUK/2005
8.      Peraturan Pemerintah No. 72 tentang Desa tertanggal 30 Desember 2005.
9.      Peraturan Pemerintah No. 73 tentang Kelurahan tertanggal 30 Desember 2005.
10.  Permendagri RI Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga tertanggal 5 Februari 2007.
11.  PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 77 / HUK / 2010
1 AD/ART/ Karang Taruna 

MEMUTUSKAN



Menetapkan    :          
1.      Tata Tertib Musyawarah Besar Karang Taruna
2.      Keputusan ini akan di tinjau kembali jika kemudian hari terdapat kekeliruan.
3.      keputusan ini berlaku sejak tanggal  ditetapkan.
Jazakumullah Khairon Katsiro                      
                                                                       
Ditetapkan di  : Majalengka
                                                                                    Pada tanggal   :   25 Desember 2012
PIMPINAN SIDANG



Ketua


                                               
Sekretaris                                                                                Anggota