Senin, 26 Desember 2011

AD-ART KARANG TARUNA


PEDOMAN DASAR KARANG TARUNA



Lampiran Keputusan Temu Karya Nasional V
Nomor : 006/TKN-V/KTI/IV/2005

PEDOMAN DASAR KARANG TARUNA

MUKADIMAH

Bahwa dewasa ini Bangsa Indonesia sedang dihadapkan pada tuntunan peradaban global dengan berbagai tantangan baik dari dalam negri maupun luar negri yang perlu dijawab melalui penyesuaian structural dengan membangun peradaban identitas ke-Indonesiaan yang lebih hakiki.

Bahwa upaya untuk mewujudkan keserasian, keselarasan, dan keharmonisan perjalanan bangsa menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tanggung jawab sosial setiap warga negara Indonesia sebagai bangsa yang berdaulat dan berkarakter.

Bahwa kedudukan generasi muda menjadi sangat strategis sebagai modal sosial dalam mewujudkan keserasian, keharmonisan, dan keselarasan dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat tanpa membedakan suku, agama, keturunan, golongan, kedudukan sosial ekonomi, dan pendirian politik.

Bahwa Karang Taruna merupakan organisasi sosial generasi muda yang dalam sejarahnya mampu menampilkan karakternya sebagai wadah seluruh generasi muda sebagai pejuang berkepribadian, berpengetahuan, dan terampil untuk memperkuat kemampuan aktualisasi diri sebagai landasan pengabdian dalam mewujudkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara melalui cipta, karsa, dan karya di bidang kesejahteraan sosial.

Bahwa untuk memperkuat peran – peran strategis generasi muda dalam mempertaruhkan kedaulatan bangsa ini, maka menjadi komitmen dan tanggung jawab bersama untuk menempatkan posisi Karang Taruna secara strategis pada tatanan yang lebih nyata dalam bingkai setiap kehidupan sosial, ekonomi, dan politik bangsa menuju tatanan masyarakat madani yang kuat dan berdaya, memiliki kemampuan daya saing serta disegani oleh bangsa – bangsa di dunia sebagai bangsa yang beradab.

Bahwa pedoman dasar Karang Taruna yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Sosial RI nomor: 11/HUK/1988 dinilai sudah kurang relevan lagi dengan kebutuhan masyarakat pada era otonomi daerah dan reformasi, khususnya sebagai landasan pengabdian generasi muda di bidang kesejahteraan sosial.

Bahwa untuk mewujudkan dan mengetengahkan keberadaan Karang Taruna sebagaimana yang dicita – citakan oleh setiap generasi muda, maka dipandang perlu untuk menetapkan kembali Pedoman Dasar Karang Taruna.


BAB I
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN

Pasal 1

Organisasi sosial generasi muda ini bernama Karang Taruna

Pasal 2

Karang Taruna terbentuk pertama kali di Jakarta pada tanggal 26 September 1960 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan Lamanya.

Pasal 3

Karang Taruna berkedudukan di tingkat desa/kelurahan atau komunitas sosial sederajat dalam wilayah hukum Republik Indonesia.




BAB II
PENGERTIAN

Pasal 4

Karang Taruna adalah organisasi sosial wadah pengembangan generasi muda non partisan yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat, khususnya generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas sosial sederajat, bergerak terutama di bidang kesejahteraan sosial (Kessos).


BAB III
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 5

Karang Taruna berasaskan Pancasila dan UUD 1945.

Pasal 6

Karang Taruna bertujuan untuk:
1.  Tumbuh dan berkembangnya kesadaran dan tanggung jawab moral dan sosial setiap generasi muda dalam mencegah, menangkal, menanggulangi, dan mengantisipasi berbagai masalah sosial;
2.  Meningkatnya kerjasama antar generasi muda dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat;
3.  Terbentuknya jiwa dan semangat kejuangan Warga Karang Taruna yang berkepribadian, berpengetahuan, dan terampil;
4.  Tumbuhnya potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka meningkatnya keberdayaan Warga Karang Taruna;
5.  Termotivasinya setiap generasi muda untuk mampu menjalin toleransi dalam kehidupan kemasyarakatan dan menjadi perekat persatuan dalam keberagaman.


BAB IV
SIFAT, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI

Pasal 7

Karang Taruna adalah organisasi sosial generasi muda yang bersifat keswadayaan, kebersamaan, dan berdiri sendiri serta merupakan salah satu pilar partisipasi masyarakat di bidang kesejahteraan sosial.

Pasal 8

Karang Taruna memiliki tugas pokok bersama – sama pemerintah dan komponen masyarakat untuk menanggulangi masalah – masalah kesejahteraan sosial khususnya di kalangan generasi muda.

Pasal 9

Untuk melaksanakan Tugas Pokok tersebut, Karang Taruna memiliki fungsi:
1.  Menyelenggarakan usaha – usaha kesejahteraan sosial;
2.  Menyelenggarakan  pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat;
3.  Menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat lokal untuk mendukung kebijakan otonomi daerah yang lebih terarah, terpadu, dan berkesinambungan;
4.  Menyelenggarakan dan mengembangkan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda;
5.  Menumbuhkembangkan dan memperkuat nilai – nilai kearifan lokal, kesetiakawanan sosial, kekeluargaan, dan persatuan di kalangan generasi muda dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia;
6.  Melaksanakan rujukan dan fasilitasi bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial;
7.  Melaksanakan pendampingan dan advokasi;
8.  Membangun dan memperkuat system jaringan komunikasi, informasi, dan kemitraan strategis dengan berbagai pihak.


BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 10

1.  Keanggotaan Karang Taruna menganut system stelsel pasif, yaitu bahwa setiap generasi muda Warga Negara Indonesia yang berusia 11 tahun sampai dengan 45 tahun di wilayah Republik Indonesia, yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan agama, suku, asal keturunan, jenis kelamin, kedudukan sosial ekonomi, dan pendirian politik, adalah anggota yang selanjutnya disebut Warga Karang Taruna;
2.  Pengaturan lebih lanjut ketentuan dimaksud ayat 1 tersebut di atas, ditetapkan dalam Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna.


BAB VI
KEORGANISASIAN, KEPENGURUSAN, DAN TATA KERJA

Pasal 11

1.  Keorganisasian Karang Taruna terdiri dari:
a.  desa/kelurahan atau komunitas sosial sederajat;
b.  kecamatan;
c.  kabupaten;
d.  provinsi;
e.  nasional;
2.  Struktur organisasi sebagaimana dimaksud ayat 1 di atas, selanjutnya ditetapkan dalam Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna.

Pasal 12

Pengurus Karang Taruna sesuai dengan keorganisasiannya diatur sebagai berikut:
1.  Pengurus desa/kelurahan atau komunitas sosial sederajat adalah pelaksana organisasi dalam lingkup wilayah desa/kelurahan atau komunitas sosial sederajat, yang disahkan Temu Karya Desa/Kelurahan atau komunitas sosial sederajat;
2.  Pengurus Kecamatan adalah pelaksana organisasi dalam lingkup wilayah kecamatan, yang disahkan Temu Karya kecamatan;
3.  Pengurus Kabupaten/Kota adalah pelaksana organisasi dalam lingkup wilayah kabupaten/kota, yang disahkan dalam Temu Karya Kabupaten/kota;
4.  Pengurus Provinsi adalah pelaksana organisasi dalam lingkup wilayah provinsi, yang disahkan dalam Temu karya Provinsi;
5.  Pengurus Nasional adalah pelaksana organisasi dalam lingkup wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang disahkan dalam Temu Karya Nasional dan dikukuhkan oleh Mentri Sosial RI.

Pasal 13

1.  Mekanisme keorganisasian Karang Taruna bersifat koordinatif, konsultatif, dan kolaboratif mulai dari tingkat desa/kelurahan atau komunitas sosial sederajat. Kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi hingga tingkat nasional;
2.  Untuk membangun mekanisme keorganisasian sebagaimana dimaksud ayat 1 pasal ini, yang ditujukan bagi kepentingan operasionalisasi dan pengembangan Karang Taruna di tingkat desa/kelurahan atau komunitas sosial sederajat, maka pengurus Karang Taruna mulai tingkat kecamatan hingga tingkat nasional memiliki fungsi – fungsi sebagai berikut:
a.  Menyelenggarakan aktivitas informative, komunikatif, dan edukatif;
b.  Memberdayakan, mengembangkan, dan memperkuat system jaringan kerjasama (networking)antar Karang Taruna serta dengan pihak lain;
c.  Menyelenggarakan mekanisme pengambilan keputusan organisasi dan menjalankan fungsi pendampingan;
d.  Menyelenggarakan advokasi;
e.  Mengembangkan konsolidasi dan sosialisasi untuk menjaga soliditas dan konsistensi organisasi serta menjaga dan mengembangkan citra organisasi.

BAB VII
PEMBINA

Pasal 14

Karang Taruna memiliki Pembina Utama, Pembina Umum, Pembina Fungsional, dan Pembina Teknis.

Pasal 15

Presiden Republik Indonesia adalah Pembina Utama Karang Taruna.

Pasal 16

Pembina pada tingkat nasional terdiri dari:
1.  Menteri Dalam Negri Republik Indonesia sebagai Pembina Umum;
2.  Menteri Sosial Republik Indonesia sebagai Pembina Fungsional;
3.  Pimpinan Departemen/Kementerian Negara/Lembaga/Badan Negara sebagai Pembina Teknis.

Pasal 17

Pembina di tingkat daerah terdiri dari:
1.  Pembina Umum terdiri dari:
a.  Gubernur untuk tingkat provinsi;
b.  Bupati/Walikota untuk tingkat kabupaten/kota;
c.  Camat untuk tingkat kecamatan;
d.  Kepala Desa/Lurah untuk tingkat desa/kelurahan atau komunitas sosial sederajat;
2.  Pembina Fungsional adalah Kepala Instansi (Dinas/Jawatan    /Unit/Seksi) Sosial/Kesejahteraan Sosial baik untuk lingkup wilayah provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan maupun desa/kelurahan atau komunitas sosial sederajat;
3.  Pembina Teknis adalah pejabat Instansi/Lembaga/Badan lain di masing – masing wilayahnya.



BAB VIII
LEMBAGA – LEMBAGA LAIN

Pasal 18

Karang Taruna dapat membentuk wadah penghimpun mantan pengurus Karang Taruna dan tokoh masyarakat lain yang berjasa dan bermanfaat bagi kemajuan Karang Taruna.

Pasal 19

Karang Taruna dapat membentuk Unit Teknis sesuai kebutuhan pengembangan organisasi yang bertanggung jawab kepada pengurus Karang Taruna yang membentuknya.


BAB IX
BENTUK – BENTUK FORUM PERTEMUAN

Pasal 20

1.  Bentuk – bentuk forum pertemuan dalam Karang Taruna terdiri dari:
a.  Temu Karya;
b.  Rapat Kerja;
c.  Rapat Pimpinan;
d.  Rapat Pengurus Pleno;
e.  Rapat Pengurus Harian;
f.  Rapat Konsultasi;
2.  Ketentuan mengenai mekanisme forum pertemuan tersebut di atas selanjutnya diatur dalam Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna.






BAB X
FORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 21

1.  Forum – forum pertemuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 di atas, akan sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah peserta (pengurus);
2.  Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila hal itu ternyata tidak memungkinkan dicapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak;
3.  Khusus untuk perubahan Pedoman Dasar Karang Taruna:
a.  Sekurang – kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah peserta (provinsi) harus hadir ditambah unsur dari pembina fungsional (Departemen Sosial);
b.  Keputusan adalah sah apabila diambil dengan persetujuan sekurang – kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah peserta (provinsi) yang hadir ditambah unsur dari pembina fungsional.

BAB XI
KEUANGAN ORGANISASI

Pasal 22

Keuangan Karang Taruna dapat diperoleh dari:
1.  Iuran Warga Karang Taruna;
2.  Subsidi dari pemerintah;
3.  Usaha – usaha yang sah dan sumbangan yang sifatnya tidak mengikat.








BAB XII
IDENTITAS ORGANISASI

Pasal 23

1.  Karang Taruna memiliki lambang, bendera, dan panji yang telah ditetapkan dalam Keputusan Mentri Sosial RI;
2.  Karang Taruna memiliki lagu mars dan hymne yang penggunaannya diatur dalam Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna.


BAB XIII
PERUBAHAN PEDOMAN DASAR

Pasal 24

Perubahan Pedoman Dasar Karang Taruna hanya dapat dilakukan dalam Temu Karya Nasional Karang Taruna setelah memperoleh persetujuan sekurang – kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah peserta (provinsi) yang hadir, kemudian diusulkan untuk disahkan oleh Menteri Sosial Republik Indonesia.


BAB XIV
ATURAN PERALIHAN

Pasal 25

Peraturan – peraturan dan/atau badan – badan yang ada tetap berlaku selama belum diadakan perubahan dan keberadaannya tidak bertentangan dengan Pedoman Dasar Karang Taruna ini.






BAB XV
PENUTUP

Pasal 26

1.  Hal – hal yang belum diatur dalam Pedoman Dasar Karang Taruna ini akan ditentukan kemudian dalam Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna serta peraturan – peraturan lain yang tidak bertentangan dengan Pedoman Dasar Karang Taruna ini;
2.  Pedoman Dasar Karang Taruna ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.






















PEDOMAN RUMAH TANGGA KARANG TARUNA
(HASIL AMANDEMEN PADA FORUM TKN V TAHUN 2005)


BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
Jenis Keanggotaan

Anggota Karang Taruna terdiri dari Anggota Pasif dan Anggkota Aktif.

Pasal 2

1.  Anggota Pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif (keanggotaan otomatis), yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 11 s/d 45 tahun;
2.  Anggota Aktif adalah keanggotaan yang bersifat kader, berusia 11 s/d 45 tahun karena potensi, bakat, dan produktivitasnya untuk mendukung pengembangan organisasi Karang Taruna dan program – programnya.

Pasal 3
Kriteria Keanggotaan

1.  Anggota Pasif adalah keanggotaan muda yang menjadi kelompok sasaran khusus dalam pengembangan program – program organisasi;
2.  Anggota Aktif adalah generasi muda di tingkat desa/kelurahan atau komunitas sosial sederajat yang telah mengikuti secara aktif sekurang – kurangnya 6 (enam) bulan berturut – turut kegiatan – kegiatan yang dilaksanakan oleh Karang Taruna.





Pasal 4
Pemberhentian Keanggotaan

Keanggotaan berhenti karena:
1.  Meninggal dunia;
2.  Atas permintaan sendiri, untuk Anggota Aktif;
3.  Diberhentikan sementara, untuk Anggota Aktif;
4.  Diberhentikan, untuk Anggota Aktif;

Pasal 5

1.  Setiap anggota memiliki hak:
a.  Mendapatkan pelayanan yang sama dalam rangka penyelenggaraan program – program organisasi;
b.  Menyampaikan pendapat, saran, bertanya, dan menyampaikan kritik baik secara lisan maupun tertulis kepada organisasi;
c.  Untuk menjadi Pengurus Karang Taruna bagi setiap Anggota Aktif yang memenuhi persyaratan tertentu;
d.  Memilih dan dipilih bagi setiap Anggota Aktif sesuai dengan mekanisme organisasi;
e.  Memperoleh fasilitas keanggotaan.

2.  Setiap anggota memiliki kewajiban:
a.  Mematuhi Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna serta ketentuan – ketentuan organisasi lainnya;
b.  Membayar iuran;
c.  Menjaga nama baik organisasi;
d.  Mengikuti kegiatan – kegiatan yang diselenggarakan organisasi bagi Anggota Aktif;

Pasal 6

Pemberhentian dan pemberhentian sementara keanggotaan aktif diatur mekanismenya secara terpisah.



BAB II
KEPENGURUSAN

Pasal 7

1.  Kepengurusan dibentuk melalui Temu Karya masing – masing tingkatan;
2.  Untuk menjamin dayaguna dan hasilguna dengan sebaik – baiknya, kepengurusan Karang Taruna dibagi menjadi Pengurus Harian dan Pengurus Pleno;
3.  Pengurus Pleno adalah semua pengurus yang secara definitive dikukuhkan dalam forum tertinggi organisasi Karang Taruna masing – masing wilayahnya;
4.  Pengurus Harian adalah pengurus yang hanya terdiri dari unsur Ketua/Ketua Umum, para Wakil Ketua (para ketua untuk tingkat nasional), Sekretaris/Sekretaris Umum, para Wakil Sekretaris (Sekretaris untuk tingkat nasional), serta Bendahara/Bendahara Umum, dan Wakil Bendahara (Bendahara untuk tingkat nasional).

Pasal 8
Pembentukan Kepengurusan

1.  Pembentukan kepengurusan dilakukan dalam Temu Karya di masing – masing tingkatannya apabila:
a.  Pengurus sebelumnya telah habis masa jabatan/bhaktinya;
b.  Dalam masa jabatan/bhakti berjalan tetapi dalam kurun waktu selama – lamanya 2 (dua) tahun tidak menunjukan keaktifan sejak pembentukannya dalam Temu Karya
c.  Terjadi pemekaran suatu wilayah baru;
2.  Untuk ketentuan dalam butir b dan c ayat 1 di atas, maka pengurus satu tingkat di atasnya berkewajiban memfasilitasi dengan terlebih dahulu membentuk caretaker  kepengurusan;
3.  Untuk ketentuan dalam butir a ayat 1 di atas, pengurus satu tingkat di atasnya berkewajiban memfasilitasi dengan membentuk caretaker apabila masa jabatan (masa bhakti) kepengurusan telah habis namun belum jga dilakukan Temu Karya;
4.  Tata cara pembentukan dan pemilihan pengurus diatur tersendri dalam ketentuan lain yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna ini;
5.  Pengurus Karang Taruna yang sudah dibentuk kemudian direkomendasikan oleh forum Temu Karya untuk disahkan dengan Surat Keputusan Pengurus satu tingkat diatasnya dan dapat dilantik oleh Pembina Umum (Kepala Daerah) di masing – masing tingkatannya, kecuali Pengurus Nasional oleh Mentri Sosial RI dengan rekomendasi hanya dari forum Temu Karya Nasional;
6.  Uraian/pembagian tugas dan tata cara pengukuhan kepengurusan selanjutnya ditetapkan dalam peraturan organisasi tersendiri yang tidak terpisahkan dari Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna ini.

Pasal 9
Masa Jabatan dan Jumlah Pengurus

1.  Masa jabatan kepengurusan diatur sebagai berikut:
a.  Untuk tingkat nasional hingga kecamatan 5 tahun;
b.  Untuk tingkat desa/kelurahan ke bawah 3 tahun;
2.  Jumlah kepengurusan untuk masing – masing tingkatan pada dasarnya ditentukan dalam Temu Karya, namun setiap tingkatan memiliki batasan minimal sebagai berikut:
a.         Nasional     : 39 orang;
b.         Provinsi      : 35 orang;
c. Kabupaten/kota   : 29 orang;
d.         Kecamatan : 25 orang;
e.         Desa/Kelurahan           : 35 orang.

1 komentar: