Pages - Menu

Pages

Selasa, 10 September 2013

PEDOMAN DASAR KARANG TARUNA


PEDOMAN DASAR KARANG TARUNA



Lampiran Keputusan Temu Karya Nasional V
Nomor : 006/TKN-V/KTI/IV/2005

PEDOMAN DASAR KARANG TARUNA

MUKADIMAH

Bahwa dewasa ini Bangsa Indonesia sedang dihadapkan pada tuntunan peradaban global dengan berbagai tantangan baik dari dalam negri maupun luar negri yang perlu dijawab melalui penyesuaian structural dengan membangun peradaban identitas ke-Indonesiaan yang lebih hakiki.

Bahwa upaya untuk mewujudkan keserasian, keselarasan, dan keharmonisan perjalanan bangsa menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tanggung jawab sosial setiap warga negara Indonesia sebagai bangsa yang berdaulat dan berkarakter.

Bahwa kedudukan generasi muda menjadi sangat strategis sebagai modal sosial dalam mewujudkan keserasian, keharmonisan, dan keselarasan dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat tanpa membedakan suku, agama, keturunan, golongan, kedudukan sosial ekonomi, dan pendirian politik.

Bahwa Karang Taruna merupakan organisasi sosial generasi muda yang dalam sejarahnya mampu menampilkan karakternya sebagai wadah seluruh generasi muda sebagai pejuang berkepribadian, berpengetahuan, dan terampil untuk memperkuat kemampuan aktualisasi diri sebagai landasan pengabdian dalam mewujudkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara melalui cipta, karsa, dan karya di bidang kesejahteraan sosial.

Bahwa untuk memperkuat peran – peran strategis generasi muda dalam mempertaruhkan kedaulatan bangsa ini, maka menjadi komitmen dan tanggung jawab bersama untuk menempatkan posisi Karang Taruna secara strategis pada tatanan yang lebih nyata dalam bingkai setiap kehidupan sosial, ekonomi, dan politik bangsa menuju tatanan masyarakat madani yang kuat dan berdaya, memiliki kemampuan daya saing serta disegani oleh bangsa – bangsa di dunia sebagai bangsa yang beradab.

Bahwa pedoman dasar Karang Taruna yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Sosial RI nomor: 11/HUK/1988 dinilai sudah kurang relevan lagi dengan kebutuhan masyarakat pada era otonomi daerah dan reformasi, khususnya sebagai landasan pengabdian generasi muda di bidang kesejahteraan sosial.

Bahwa untuk mewujudkan dan mengetengahkan keberadaan Karang Taruna sebagaimana yang dicita – citakan oleh setiap generasi muda, maka dipandang perlu untuk menetapkan kembali Pedoman Dasar Karang Taruna.


BAB I
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN

Pasal 1

Organisasi sosial generasi muda ini bernama Karang Taruna

Pasal 2

Karang Taruna terbentuk pertama kali di Jakarta pada tanggal 26 September 1960 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan Lamanya.

Pasal 3

Karang Taruna berkedudukan di tingkat desa/kelurahan atau komunitas sosial sederajat dalam wilayah hukum Republik Indonesia.




BAB II
PENGERTIAN

Pasal 4

Karang Taruna adalah organisasi sosial wadah pengembangan generasi muda non partisan yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat, khususnya generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas sosial sederajat, bergerak terutama di bidang kesejahteraan sosial (Kessos).


BAB III
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 5

Karang Taruna berasaskan Pancasila dan UUD 1945.

Pasal 6

Karang Taruna bertujuan untuk:
1.  Tumbuh dan berkembangnya kesadaran dan tanggung jawab moral dan sosial setiap generasi muda dalam mencegah, menangkal, menanggulangi, dan mengantisipasi berbagai masalah sosial;
2.  Meningkatnya kerjasama antar generasi muda dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat;
3.  Terbentuknya jiwa dan semangat kejuangan Warga Karang Taruna yang berkepribadian, berpengetahuan, dan terampil;
4.  Tumbuhnya potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka meningkatnya keberdayaan Warga Karang Taruna;
5.  Termotivasinya setiap generasi muda untuk mampu menjalin toleransi dalam kehidupan kemasyarakatan dan menjadi perekat persatuan dalam keberagaman.


BAB IV
SIFAT, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI

Pasal 7

Karang Taruna adalah organisasi sosial generasi muda yang bersifat keswadayaan, kebersamaan, dan berdiri sendiri serta merupakan salah satu pilar partisipasi masyarakat di bidang kesejahteraan sosial.

Pasal 8

Karang Taruna memiliki tugas pokok bersama – sama pemerintah dan komponen masyarakat untuk menanggulangi masalah – masalah kesejahteraan sosial khususnya di kalangan generasi muda.

Pasal 9

Untuk melaksanakan Tugas Pokok tersebut, Karang Taruna memiliki fungsi:
1.  Menyelenggarakan usaha – usaha kesejahteraan sosial;
2.  Menyelenggarakan  pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat;
3.  Menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat lokal untuk mendukung kebijakan otonomi daerah yang lebih terarah, terpadu, dan berkesinambungan;
4.  Menyelenggarakan dan mengembangkan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda;
5.  Menumbuhkembangkan dan memperkuat nilai – nilai kearifan lokal, kesetiakawanan sosial, kekeluargaan, dan persatuan di kalangan generasi muda dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia;
6.  Melaksanakan rujukan dan fasilitasi bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial;
7.  Melaksanakan pendampingan dan advokasi;
8.  Membangun dan memperkuat system jaringan komunikasi, informasi, dan kemitraan strategis dengan berbagai pihak.


BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 10

1.  Keanggotaan Karang Taruna menganut system stelsel pasif, yaitu bahwa setiap generasi muda Warga Negara Indonesia yang berusia 11 tahun sampai dengan 45 tahun di wilayah Republik Indonesia, yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan agama, suku, asal keturunan, jenis kelamin, kedudukan sosial ekonomi, dan pendirian politik, adalah anggota yang selanjutnya disebut Warga Karang Taruna;
2.  Pengaturan lebih lanjut ketentuan dimaksud ayat 1 tersebut di atas, ditetapkan dalam Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna.


BAB VI
KEORGANISASIAN, KEPENGURUSAN, DAN TATA KERJA

Pasal 11

1.  Keorganisasian Karang Taruna terdiri dari:
a.  desa/kelurahan atau komunitas sosial sederajat;
b.  kecamatan;
c.  kabupaten;
d.  provinsi;
e.  nasional;
2.  Struktur organisasi sebagaimana dimaksud ayat 1 di atas, selanjutnya ditetapkan dalam Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna.

Pasal 12

Pengurus Karang Taruna sesuai dengan keorganisasiannya diatur sebagai berikut:
1.  Pengurus desa/kelurahan atau komunitas sosial sederajat adalah pelaksana organisasi dalam lingkup wilayah desa/kelurahan atau komunitas sosial sederajat, yang disahkan Temu Karya Desa/Kelurahan atau komunitas sosial sederajat;
2.  Pengurus Kecamatan adalah pelaksana organisasi dalam lingkup wilayah kecamatan, yang disahkan Temu Karya kecamatan;
3.  Pengurus Kabupaten/Kota adalah pelaksana organisasi dalam lingkup wilayah kabupaten/kota, yang disahkan dalam Temu Karya Kabupaten/kota;
4.  Pengurus Provinsi adalah pelaksana organisasi dalam lingkup wilayah provinsi, yang disahkan dalam Temu karya Provinsi;
5.  Pengurus Nasional adalah pelaksana organisasi dalam lingkup wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang disahkan dalam Temu Karya Nasional dan dikukuhkan oleh Mentri Sosial RI.

Pasal 13

1.  Mekanisme keorganisasian Karang Taruna bersifat koordinatif, konsultatif, dan kolaboratif mulai dari tingkat desa/kelurahan atau komunitas sosial sederajat. Kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi hingga tingkat nasional;
2.  Untuk membangun mekanisme keorganisasian sebagaimana dimaksud ayat 1 pasal ini, yang ditujukan bagi kepentingan operasionalisasi dan pengembangan Karang Taruna di tingkat desa/kelurahan atau komunitas sosial sederajat, maka pengurus Karang Taruna mulai tingkat kecamatan hingga tingkat nasional memiliki fungsi – fungsi sebagai berikut:
a.  Menyelenggarakan aktivitas informative, komunikatif, dan edukatif;
b.  Memberdayakan, mengembangkan, dan memperkuat system jaringan kerjasama (networking)antar Karang Taruna serta dengan pihak lain;
c.  Menyelenggarakan mekanisme pengambilan keputusan organisasi dan menjalankan fungsi pendampingan;
d.  Menyelenggarakan advokasi;
e.  Mengembangkan konsolidasi dan sosialisasi untuk menjaga soliditas dan konsistensi organisasi serta menjaga dan mengembangkan citra organisasi.

BAB VII
PEMBINA

Pasal 14

Karang Taruna memiliki Pembina Utama, Pembina Umum, Pembina Fungsional, dan Pembina Teknis.

Pasal 15

Presiden Republik Indonesia adalah Pembina Utama Karang Taruna.

Pasal 16

Pembina pada tingkat nasional terdiri dari:
1.  Menteri Dalam Negri Republik Indonesia sebagai Pembina Umum;
2.  Menteri Sosial Republik Indonesia sebagai Pembina Fungsional;
3.  Pimpinan Departemen/Kementerian Negara/Lembaga/Badan Negara sebagai Pembina Teknis.

Pasal 17

Pembina di tingkat daerah terdiri dari:
1.  Pembina Umum terdiri dari:
a.  Gubernur untuk tingkat provinsi;
b.  Bupati/Walikota untuk tingkat kabupaten/kota;
c.  Camat untuk tingkat kecamatan;
d.  Kepala Desa/Lurah untuk tingkat desa/kelurahan atau komunitas sosial sederajat;
2.  Pembina Fungsional adalah Kepala Instansi (Dinas/Jawatan    /Unit/Seksi) Sosial/Kesejahteraan Sosial baik untuk lingkup wilayah provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan maupun desa/kelurahan atau komunitas sosial sederajat;
3.  Pembina Teknis adalah pejabat Instansi/Lembaga/Badan lain di masing – masing wilayahnya.



BAB VIII
LEMBAGA – LEMBAGA LAIN

Pasal 18

Karang Taruna dapat membentuk wadah penghimpun mantan pengurus Karang Taruna dan tokoh masyarakat lain yang berjasa dan bermanfaat bagi kemajuan Karang Taruna.

Pasal 19

Karang Taruna dapat membentuk Unit Teknis sesuai kebutuhan pengembangan organisasi yang bertanggung jawab kepada pengurus Karang Taruna yang membentuknya.


BAB IX
BENTUK – BENTUK FORUM PERTEMUAN

Pasal 20

1.  Bentuk – bentuk forum pertemuan dalam Karang Taruna terdiri dari:
a.  Temu Karya;
b.  Rapat Kerja;
c.  Rapat Pimpinan;
d.  Rapat Pengurus Pleno;
e.  Rapat Pengurus Harian;
f.  Rapat Konsultasi;
2.  Ketentuan mengenai mekanisme forum pertemuan tersebut di atas selanjutnya diatur dalam Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna.






BAB X
FORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 21

1.  Forum – forum pertemuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 di atas, akan sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah peserta (pengurus);
2.  Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila hal itu ternyata tidak memungkinkan dicapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak;
3.  Khusus untuk perubahan Pedoman Dasar Karang Taruna:
a.  Sekurang – kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah peserta (provinsi) harus hadir ditambah unsur dari pembina fungsional (Departemen Sosial);
b.  Keputusan adalah sah apabila diambil dengan persetujuan sekurang – kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah peserta (provinsi) yang hadir ditambah unsur dari pembina fungsional.

BAB XI
KEUANGAN ORGANISASI

Pasal 22

Keuangan Karang Taruna dapat diperoleh dari:
1.  Iuran Warga Karang Taruna;
2.  Subsidi dari pemerintah;
3.  Usaha – usaha yang sah dan sumbangan yang sifatnya tidak mengikat.








BAB XII
IDENTITAS ORGANISASI

Pasal 23

1.  Karang Taruna memiliki lambang, bendera, dan panji yang telah ditetapkan dalam Keputusan Mentri Sosial RI;
2.  Karang Taruna memiliki lagu mars dan hymne yang penggunaannya diatur dalam Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna.


BAB XIII
PERUBAHAN PEDOMAN DASAR

Pasal 24

Perubahan Pedoman Dasar Karang Taruna hanya dapat dilakukan dalam Temu Karya Nasional Karang Taruna setelah memperoleh persetujuan sekurang – kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah peserta (provinsi) yang hadir, kemudian diusulkan untuk disahkan oleh Menteri Sosial Republik Indonesia.


BAB XIV
ATURAN PERALIHAN

Pasal 25

Peraturan – peraturan dan/atau badan – badan yang ada tetap berlaku selama belum diadakan perubahan dan keberadaannya tidak bertentangan dengan Pedoman Dasar Karang Taruna ini.






BAB XV
PENUTUP

Pasal 26

1.  Hal – hal yang belum diatur dalam Pedoman Dasar Karang Taruna ini akan ditentukan kemudian dalam Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna serta peraturan – peraturan lain yang tidak bertentangan dengan Pedoman Dasar Karang Taruna ini;
2.  Pedoman Dasar Karang Taruna ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.






















PEDOMAN RUMAH TANGGA KARANG TARUNA
(HASIL AMANDEMEN PADA FORUM TKN V TAHUN 2005)


BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
Jenis Keanggotaan

Anggota Karang Taruna terdiri dari Anggota Pasif dan Anggkota Aktif.

Pasal 2

1.  Anggota Pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif (keanggotaan otomatis), yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 11 s/d 45 tahun;
2.  Anggota Aktif adalah keanggotaan yang bersifat kader, berusia 11 s/d 45 tahun karena potensi, bakat, dan produktivitasnya untuk mendukung pengembangan organisasi Karang Taruna dan program – programnya.

Pasal 3
Kriteria Keanggotaan

1.  Anggota Pasif adalah keanggotaan muda yang menjadi kelompok sasaran khusus dalam pengembangan program – program organisasi;
2.  Anggota Aktif adalah generasi muda di tingkat desa/kelurahan atau komunitas sosial sederajat yang telah mengikuti secara aktif sekurang – kurangnya 6 (enam) bulan berturut – turut kegiatan – kegiatan yang dilaksanakan oleh Karang Taruna.





Pasal 4
Pemberhentian Keanggotaan

Keanggotaan berhenti karena:
1.  Meninggal dunia;
2.  Atas permintaan sendiri, untuk Anggota Aktif;
3.  Diberhentikan sementara, untuk Anggota Aktif;
4.  Diberhentikan, untuk Anggota Aktif;

Pasal 5

1.  Setiap anggota memiliki hak:
a.  Mendapatkan pelayanan yang sama dalam rangka penyelenggaraan program – program organisasi;
b.  Menyampaikan pendapat, saran, bertanya, dan menyampaikan kritik baik secara lisan maupun tertulis kepada organisasi;
c.  Untuk menjadi Pengurus Karang Taruna bagi setiap Anggota Aktif yang memenuhi persyaratan tertentu;
d.  Memilih dan dipilih bagi setiap Anggota Aktif sesuai dengan mekanisme organisasi;
e.  Memperoleh fasilitas keanggotaan.

2.  Setiap anggota memiliki kewajiban:
a.  Mematuhi Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna serta ketentuan – ketentuan organisasi lainnya;
b.  Membayar iuran;
c.  Menjaga nama baik organisasi;
d.  Mengikuti kegiatan – kegiatan yang diselenggarakan organisasi bagi Anggota Aktif;

Pasal 6

Pemberhentian dan pemberhentian sementara keanggotaan aktif diatur mekanismenya secara terpisah.



BAB II
KEPENGURUSAN

Pasal 7

1.  Kepengurusan dibentuk melalui Temu Karya masing – masing tingkatan;
2.  Untuk menjamin dayaguna dan hasilguna dengan sebaik – baiknya, kepengurusan Karang Taruna dibagi menjadi Pengurus Harian dan Pengurus Pleno;
3.  Pengurus Pleno adalah semua pengurus yang secara definitive dikukuhkan dalam forum tertinggi organisasi Karang Taruna masing – masing wilayahnya;
4.  Pengurus Harian adalah pengurus yang hanya terdiri dari unsur Ketua/Ketua Umum, para Wakil Ketua (para ketua untuk tingkat nasional), Sekretaris/Sekretaris Umum, para Wakil Sekretaris (Sekretaris untuk tingkat nasional), serta Bendahara/Bendahara Umum, dan Wakil Bendahara (Bendahara untuk tingkat nasional).

Pasal 8
Pembentukan Kepengurusan

1.  Pembentukan kepengurusan dilakukan dalam Temu Karya di masing – masing tingkatannya apabila:
a.  Pengurus sebelumnya telah habis masa jabatan/bhaktinya;
b.  Dalam masa jabatan/bhakti berjalan tetapi dalam kurun waktu selama – lamanya 2 (dua) tahun tidak menunjukan keaktifan sejak pembentukannya dalam Temu Karya
c.  Terjadi pemekaran suatu wilayah baru;
2.  Untuk ketentuan dalam butir b dan c ayat 1 di atas, maka pengurus satu tingkat di atasnya berkewajiban memfasilitasi dengan terlebih dahulu membentuk caretaker  kepengurusan;
3.  Untuk ketentuan dalam butir a ayat 1 di atas, pengurus satu tingkat di atasnya berkewajiban memfasilitasi dengan membentuk caretaker apabila masa jabatan (masa bhakti) kepengurusan telah habis namun belum jga dilakukan Temu Karya;
4.  Tata cara pembentukan dan pemilihan pengurus diatur tersendri dalam ketentuan lain yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna ini;
5.  Pengurus Karang Taruna yang sudah dibentuk kemudian direkomendasikan oleh forum Temu Karya untuk disahkan dengan Surat Keputusan Pengurus satu tingkat diatasnya dan dapat dilantik oleh Pembina Umum (Kepala Daerah) di masing – masing tingkatannya, kecuali Pengurus Nasional oleh Mentri Sosial RI dengan rekomendasi hanya dari forum Temu Karya Nasional;
6.  Uraian/pembagian tugas dan tata cara pengukuhan kepengurusan selanjutnya ditetapkan dalam peraturan organisasi tersendiri yang tidak terpisahkan dari Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna ini.

Pasal 9
Masa Jabatan dan Jumlah Pengurus

1.  Masa jabatan kepengurusan diatur sebagai berikut:
a.  Untuk tingkat nasional hingga kecamatan 5 tahun;
b.  Untuk tingkat desa/kelurahan ke bawah 3 tahun;
2.  Jumlah kepengurusan untuk masing – masing tingkatan pada dasarnya ditentukan dalam Temu Karya, namun setiap tingkatan memiliki batasan minimal sebagai berikut:
a.         Nasional     : 39 orang;
b.         Provinsi      : 35 orang;
c. Kabupaten/kota   : 29 orang;
d.         Kecamatan : 25 orang;
e.         Desa/Kelurahan           : 35 orang.


137 komentar:

  1. izin copy, InsyaAllah mau mendirikan organisasi karang taruna tingkat kelurahan, doakan semoga berjalan dengan lancar, Amiin

    BalasHapus
    Balasan
    1. boleh tau yach anggaran karang taruna dalam ADD kira-kira berap persen ?

      Hapus
    2. Semoga berhasil Bang dimas saya mendukung jika mendirikan niat baik untuk para anak muda di wilayah Bang dimas semoga lancar,saya do'a kan Bang dimas.saya sudah mau duduk dikecamatan setelah masa jabatan saya habis tahun ini di KATAR KELURAHAN.

      Hapus
    3. Anggaran yang masuk dari kota dibagi ke kecamatan beberapa % lalu turun beberapa % ke kelurahan setempat kurang lebih 260Juta.Jika Sekitar kelurahan atau UNIT KATAR ada yang membutuhkan dana untuk membuka peluang usaha dikasih 2 s/d 5 juta,jika mau membuka usaha sudah matang atau sudah lancar dikembalikan lagi anggaran itu ke ketua KATAR KELURAHAN tersebut itu sudah sesuai perjanjian meminjam.

      KATAR DEPOK

      Hapus
    4. Saya mau tanya...
      Karang taruna berhak tau tidak berapa dana apbn yng turun ke desa...
      Dan pada siapa untuk memperoleh informasi itu.

      Hapus
    5. Mantap, sukses selalu
      Bang adi, smua elemen warga masyarakat berhak tau mengenai dana desa yg ada, biasanya dibahas dalam musrembangdes, atau bisa langsung ke kelurahan untuk informasinya, cmiiw

      Hapus
  2. Izin Copy, buat referensi. semoga berkah

    BalasHapus
  3. izin copy mas, sangat membantu...

    BalasHapus
  4. izin Copas Gan....
    moga bermanfaat

    BalasHapus
  5. Balasan
    1. Terkait SK satu tingkat diatasnya itu bagaimna yah

      Hapus
  6. GAN IJIN COPY YA. SANGAT MEMBANTU SEKALI...
    THANKS.....

    BalasHapus
  7. Gan, izin salin sangat membantu ini gan

    BalasHapus
  8. terimakasih kawan. izin coli untuk referensi pembuatan karang taruna.

    BalasHapus
  9. Izin copy bang artikel ini sungguh membantu

    BalasHapus
  10. Ijin copas boss, untuk referensi

    BalasHapus
  11. Izin copas buat acuan ... terimakasih

    BalasHapus
  12. Izin copas gan buat mendirikan katar di kelurahan kami. Trmksh

    BalasHapus
  13. Persyaratan yg perlu disiapkan utk mbuka karangvtaruna di tingkat krlurahan apa sajA gan?
    Klo krlurahan.bahagia kec
    Babelan sdhada blm?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Tentunya dikumpulkan dulu kira2 temen2 perwakilan dari tiap2 RT, stelah itu mungkin bisa menghadap ke kepala desanya masing2/ kaur kesra yg membawahi karangtaruna. Nanti akan dibentuk pengurus dan seksi2nya, trus dibuatin SK (setara dg badan hukum), cmiiw

      Hapus
  14. Saya mau tanya, karang taruna itu boleh tidak dibawahi oleh lembaga lain seperti posdaya?

    BalasHapus
  15. Bagaimana cara kita untuk membentuk forum karang taruna kecamatan.

    BalasHapus
  16. Mau tanya gan,apabila pembentukan karang taruna tingkat rw apakah prosedur pembentukan nya harus mendapat persetujuan dulu dari rw nya itu sendiri atau tidak ? terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. ya, karena Karang Taruna Unit RW. akan langsung berhubungan dengan Ketua dan pengurus RW itu sendiri.

      dan nantinya kan yang akan melantik dan membuat SK Karang Taruna Unit RW kan, RW ITU SENDIRI

      Hapus
    2. Coba mnjwb, untuk karangtaruna yg bisa dapet SK setahu saya paling rendah di tingkat Desa/Kelurahan sesuai AD/ART. Kalaupun misalnya di tingkat RW ya harus dgan persetujuan RW, karna mash dalam lingkup RW.
      Cmiiw

      Hapus
    3. mas dimas jadi gimana solusi nya , kalau misal nya unit rw karang taruna nya, kalau kaya gt apakah karang taruna unit ada di naungan rw atw masih tetap naungan desa/kelurahan ?

      maksih

      Hapus
    4. Menurut spngtahuan saya sih masih dbawah naungan RW, kalo kelurahan ya mbwahi karangtaruna kelurahan.
      Kalo blum ada krangtaruna klurahan mnding skalian dirintis aja mas.
      Cmiiw

      Hapus
  17. Numpang tanya mas, untuk menjadi ketua karang taruna,apa saja yg menjadi persyaratan mendasar.?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Waduh, semangat sekali mas nya. Sebenernya gk ada persyaratan mendasar sih mas kalo di tempat saya. Mungkin track record organisasi2 sbelumnya, sama itu kan pemilihan dari anggota2nya.
      Cmiiw

      Hapus
    2. Yg jelas umur 50 tahun gak bisa masuk kepengurusan yah mas hehehehe bisanya jadi penasihat yah

      Hapus
  18. Maaf mau nanya... apa kah setelah terbentuk nya karang taruna sk turun ada dana anggaran nya dr desa/kelurahan...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kalo spengetahuan saya enggak langsung turun. Kan alokasi dana untuk pembangunan desa (termasuk dana karangtaruna) dibuat 1 tahun sebelum anggaran dipake (misal untuk anggaran 2018 nyusunnya th 2017) di musrembangdes. Tapi biasanya ada revisi anggaran dipertengahan tahun. Selain dana dari desa mungkin juga bisa mngajukan dana sponsor untuk tambahan.Untuk lebih jelasnya silahkan ke kantor kelurahan/kepala desanya agan.
      Cmiiw

      Hapus
    2. 089682145387
      Izin ikut group

      Hapus
  19. Bikin grub wa yuk lur buat ngbrol seputar karang taruna..biar budaya kita gak termakan jaman. 089667252471

    BalasHapus
    Balasan
    1. Nitip no whatshapp sya juga dong ikut gabung grup 085899848113 trimakasih

      Hapus
    2. Tolong masukan wa saya ke group karang tarunanya. 085722108367

      Hapus
    3. Tolong adin masukin no saya 085223424111

      Hapus
    4. Saya juga tolong dimasukin nomor saya juga bang 082393226435

      Hapus
    5. Gan grub WA nya masih ada
      Kalo masih tolong masukin nomer saya biar sama2 bisa belajar tentang karang taruna
      085755801284
      Tolong admin

      Hapus
    6. Saya juga dong admin tolong di masukin ke grupnya biar bisa dapat informasi. 082349169509

      Hapus
    7. Lur, ikut gabung grub lur.. supaya bisa belajar lur.. 081219180022.. saya mohon

      Hapus
    8. Min, boleh ikutkah? 085775484040 jika diizinkan.

      Hapus
    9. Masukan juga ke group karang taruna.
      085335402497

      Hapus
    10. Nitip gabung bang 081215316001

      Hapus
  20. Jaya terus pemuda Indonesia melalui Karang Taruna

    BalasHapus
    Balasan
    1. gabung dong. 082188214014

      Hapus
    2. ini no saya ,gabung dong 081286300511

      Hapus
    3. Assalamu'alaikum.
      Izin gabung grup karang taruna
      082295928856

      Hapus
  21. assalammualaikum

    saya mau nanya kalau misalah nya karang taruna unit rw apakah berada di naungan rw atw masih tetap di naungan desa/kelurahan ?

    soal kl unit rw karang taruna dapet sk nya dari rw.. dan tidak dapat dari kelurahan

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ijin bantu menjawab, setau saya untuk kartar sub unit rw di SK kan nya oleh ketua karangtaruna tingkat desa. Dan sub unit sifat nya boleh ada dan boleh juga tidak, krna kartar tingkat desa pun anggota nya dari perwakilan tiap2 rw

      Hapus
  22. Usia sy sdh 48 th dan d pilih masyarkt
    .so apa yg hrs d lakukan

    BalasHapus
  23. Question..apakah usia mutlak utk ketua kr taruna tk kel..?? Atau ada pengecualian

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kalo scara administratif yg dikategorikan masuk pemuda kalo tidak salah maksimal usia 45 th, tapi kalo menurut saya tergantung kondisi juga, selama bapak dianggap masih konpeten dan mampu knapa enggak. tp sdikit saran, untuk mempersiapkan regenerasi pak, biar ttep jalan terus. Cmiiw

      Hapus
  24. Maaf mau tnya.
    Apakah boleh atau tidak untuk menjadi ketua karang taruna tingkat rw atau kelurahan alamat aslinya diktp berbeda dari tempat dimana dia akan menjadi ketua tetapi dia sudah sangat lama berdomisili di tmpat tersebut dan sudah mengetahui bnyak lingkungannya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Coba jawab, mnurut saya sih gak se saklek itu mas peraturannya. Tergantung keputusan bersama juga. Yg penting kan tujuannya buat kepentingan bersama. Cmiiw

      Hapus
    2. Coba jawab, mnurut saya sih gak se saklek itu mas peraturannya. Tergantung keputusan bersama juga. Yg penting kan tujuannya buat kepentingan bersama. Cmiiw

      Hapus
    3. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
    4. Jadi kesimpulannya gapapa ya mas?

      Hapus
  25. Boleh tanya, kalo orang tua kira" boleh dipilih sebagai ketua KT di desa?
    Trimaksih sblumnya

    BalasHapus
  26. Mhn kepada KATAR Pusat utk memohon pada Pembina kita yg d Pusat mensosialisasikan tugas dan fungsi KATAR kpd bawahannya hingga tingkat terendah/kelurahan.agar KATAR bs brfungsi dan brjalan sesuai roh KATAR yaitu.dari,oleh dan untuk kita.

    BalasHapus
  27. maaf min,ada yg udah berbentuk pdf ngga ya..

    BalasHapus
  28. Assalamualaikum wr.wb
    maaf saya mau ijin benrtanya dan butuh banyak pendapat dan jawban,
    di desa saya 1 rw ada 3 rt, dan di rw sudah terbentuk karang taruna yg beranggotakan semua muda-mudi dari ke 3 rt tersebut, nah trus di sini ada pak rt yg kekeh pengen membentuk karang taruna lingkup rt, kalo sperti itu di perbolehkan tidak?
    Soalnya menurut aturan awal jika sudah di bentuk karang taruna rw berarti karang taruna tingkat rt di tiadakan.

    BalasHapus
  29. wlaikumsalam wr wb,
    coba menjawab, untuk karangtaruna yg resmi itu paling bawah di tingkat desa bu guru, kalau misalkan ditingkat rt/rw itu tergantung pemangku kebijakan masing2, cmiiw

    BalasHapus
  30. Mau tanya min, AD/ART Katar itu bentuknya di buat sendiri apa mengacu pada Kemenpora atau Mentri sosial?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Coba jawab, setahu saya AD/ART itu seperti UUD dan PP/Kepmen dll, sifatnya masih bisa dirubah disesuaikan dngan kondisi yg ada, namun pada dasarnya AD/ART yg telah ada sudah dikondisikan dgn kondisi krangtaruna di indonesia. Untuk ART adalh penjabaran dr AD sebagai pokok2 peraturan, jadi saran saya jika ingin melakukan penyesuaian lakukan perubahan di ART nya, cmiiw

      Hapus
  31. Gan mau tananih,apakah ad art perwilayah ada turunannya gak, misal dari taruna karya jabar, trus ke kota atau kabupaten, masuk sampai ke tingkat RW?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Coba jawab, kayaknya kalo untuk AD/ART ya satu itu aja mas, kalau kurang sesuai ya dilakukan penyesuaian AD/ART nya, tp biasanya sudah sesuai,hehehe, sangat jarang dilakukan perubahan,

      Hapus
    2. Kalau perubahan AD/ART itu biasa di RA tingkat nasional gto yah min kaya kongres gto kah yah maaf kalau salah min

      Hapus
  32. Saya ingin bentuk karang taruna.namum dri mna saya akan memulainya. Tujuan saya ingin bentuk taruna karena saya melihat jaman sekarang banyak klam/klompak anak muda yg menurut saya tdk memberikan hal2 positif bagi orang lain. Melainkan hanya demi kelompok mereka. Dan saya ingin sekali membagun kembali taruna.demi kebaikan kami dan masyarakat.
    INI SEKILAS CERITA DARI KAMPUNG SAYA.
    dulu ada d bentuk taruna sekitar tahun 90an oleh pemuda kampung saya. Hampir 3 tahun berjalan baik. Seiring berjalan mulai hancur/brantakan. Dan taruna bubar.
    APA MASALAHNYA....?
    karna kami butuh beberapa kebutuhan olahraga. Tapi pengus malah mengambil jalan tikus dan d sinilah mulai pecahnya taruna.


    SAYA MUH REZKY INGIN BENTUK TARUNA. APAKAH SAYA BISA KARANA SAYA ADALAH SISWA YG BERHENTI SEKOLAH KARNA EKONOMI YG LEMAH.
    UMUR SAYA 16 TAHUN,
    SEKIAN TRIMAKASI.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sangat bisa, dan sangat mungkin mas, semangat itu penting tp harus diimbangi dgn action juga, agak sulit juga untuk merintis dari awal (krna saya juga ngalami) coba sepahamkan pendapat mas ini dngan rekan2 yg lain, misal mau bentuk karangtaruna tingkat desa, coba mas datangi beberapa rekan dari RT/RW yg berbeda, ajak untuk bersama2 membntuk krgtaruna, kuatkan pondasi nya terlebih dahulu,baru nanti didiskusikan dngan pihak pemerintah desa, insyaAllah akan dibantu,

      Hapus
  33. Izin copy yaa mas, makasih semoga bermanfaat

    BalasHapus
  34. Brapa % kah ke untungan usaha karang taruna untuk desa...??? Apakah peraturan mengenai hal tsb.. ???
    Mohon bantuany ??

    BalasHapus
    Balasan
    1. Coba jawab, kalo masalah persenan keuntungan itu setau saya tergantung dgn kesepakatan, jikalau ingin keuntungan yg lebih banyak persentase nya untk karangtaruna saran saya buatlah alokasi anggaran untk keuntungan trsebut, jadi punya dasar yg kuat untuk meminta hak keuntungan yg lebih banyak, dngan adanya tujuan dana tersebut mau dikemanakan, cmiiw

      Hapus
  35. Apakah karang taruna sub unit bisa mendapatkan anggaran untuk membuat usaha yang usahanya atas nama karang taruna

    BalasHapus
    Balasan
    1. Coba jawab,Kalau setau saya bisa, kan juga ada yg namanya BUMDes, dimana pengelolanya kalau tdk salah harus diluar dr perangkat desa, nah kalau krgtaruna kan di luar dr perangkat desa, bisa saja untuk mengelola BUMDes tersebut, cmiiw

      Hapus
  36. mau nnya donk, anggaran karang taruna itu di dapatkan dari mana aja dan berapa pembagiannya dan fungsional katar dengan pimpinan wilayah masing" batasannya dari mana sampai mana...?
    apakah harus mengikuti semua perintah pimpinan (stir) atau kita mempunyai hak otonomi sendiri di katar untuk melakukan tindakan/kegiatan, terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Coba jawab, kalau belum brubah, dana desa itu terbagi jadi 2, fisik (70%) san non fisik (30%). Untuk fisik contohnya ya untk pembuatan jalan, bendungan, jmbatan dll, untk non fisik lebih ke pengembangan SDM yg ada di desa, salah satunya kargtaruna.
      Pemerintah desa sifatnya tidak (stir) jikalau kita sbgai karangtaruna punya gagasan/ide ttg kegiatan kita, coba ajukan RAB kegiatan untuk krangtaruna, karena stau saya pemdes itu sifatnya membina dan mngawasi, untuk pelaksanaan tentu kita sbg karangtaruna, cmiiw

      Hapus
  37. nhah gini jelas, berdiri berdasarkan peraturan yang ada.

    BalasHapus
  38. Sangat membantu sekali. Saya juga ingin di desa saya ada karang taruna untuk memberdayakan para pemuda ke hal2 positif. Hanya saja bingung mau mulai dari mana. Masih mempelajari dan butuh bimbingan dri yang berpengalaman. Jika ada grup sharing karang taruna ijin gabung yah 085742425505. Thanks

    BalasHapus
  39. Munpang tanya klw sekretaris dan bendahara mundurkan diri dr organisasi karang taruna. Apa kah bisa organisasi karang taruma dpakumkan.

    BalasHapus
  40. Ikut gabung pa. Saya baru terpilih menjadi ket KT desa. Saya masih perli banyak belajar tentang kargtaruna kalou ada grup mohon simasukan ke grup Wa. 081323204162 trimakasih

    BalasHapus
  41. Kalo saya bikin grup wa buat sekedar sharing2 gimana gan/sis?

    BalasHapus
  42. Ijin copas yah Mas, syukur2 sy bs di email file pdf nya, semoga bermanfaat,
    tks banyak sblmnya.

    BalasHapus
  43. Ad art diatas sumbernya dari mana min? Sy pernah baca permensos no 77 thn 2010 yg masuk keanggotaan adalah usia 13-45 thn. Jd kok beda sama yg diatas? Mohon pencerahan

    BalasHapus
  44. Joss, gan boleh kopi ini yagan!

    BalasHapus
  45. Saya dari karang taruna sub unit pondok gede.bagaimana ketua rt tidak sinergi dengan karang taruna,dan.mengambil hak karang taruna,bagaimana hukumnya?terima kasih.

    BalasHapus
  46. Kalo ad grup wa. Masukin no saya gan 085223424111

    BalasHapus
  47. Sy ikut gabung grup WA masukin sy no 089687103543

    BalasHapus
  48. Kalo ada grup tolong saya masukin mas 081233868237

    BalasHapus
  49. 082191639294 ijin gabung dong bang

    BalasHapus
  50. Ijin gabung dong bang 085695092579

    BalasHapus
  51. Izin gabung grup dong 089681338036

    BalasHapus
  52. Izin copy, terus kli boleh ikut gabung grup WA nya πŸ™πŸ™πŸ˜

    BalasHapus
  53. iJN COPI In Syaa Allah mau mendirikan Karang Taruna,,Aamiin..!!!

    BalasHapus
  54. IJIN COPI MAS SEMOGA MENJADI NILAI PAHALA DI SISI TUHAN YANG MAHA ESA...

    BalasHapus
  55. Ikutan gabung grup wa karang Taruna dong 08111898115

    BalasHapus
  56. Mas kalau bisa masukin grub katar dong buat info juga , soalnya kita sekarang lagi mendirikan karang taruna desa . Sakalian saya mau belajar lebih dalem lagi , terkait katar , terimakasih
    Wa 087701999299
    Mohon di masukan

    BalasHapus
  57. 085322456572.
    Tolong masukan nomr saya ke grup WA ny.

    BalasHapus
  58. 0898-0860-459
    Tolong masukan group WA dong

    BalasHapus
  59. Aslkm...ijin copy bang,mau nanya ni bagaimna caranya kita bisa pendptkn bantuan dana kususnya dri pemerinth kabupaten,utk pengembangan usaha melalui organisai karang taruna...

    BalasHapus
  60. masukkan grup wa dong. 08123420705. rw sy mau membentuk KATAR, pastinya akan sangat membutuhkan informasi lebih banyak. terimakasih

    BalasHapus
  61. kalau peraturan organisasi lain yang do putuskan di temu karya nasional bisa di share ngk

    BalasHapus
  62. Admin grup.nya tolong ya
    Sama2 mau belajara tentang karang taruna
    085755801284
    Makasih

    BalasHapus
  63. Ijin admin saya Minta tolong di masukan group Mau belajar karang taruna desa 081392875150

    BalasHapus
  64. Ijin bergabung grup bos
    Mau blajar
    082294175493

    BalasHapus
  65. Ijin gabung om.
    Butuh bimbingan mngenai karang taruna

    BalasHapus
  66. Apakah tingkat dukuh atau dusun di bawah katar desa/kelurahan boleh mendirikan katar,???

    BalasHapus
  67. Izin Copas ya gan... Semoga ilmunya bermanfaat..

    BalasHapus
  68. Ijin min..
    Kalau sudah ada grup wa masukin nomor saya
    085261556117
    Saya dari karang taruna Berastagi Sumatra Utara

    BalasHapus
  69. Ijin min..
    Kalau sudah ada grup wa masukin nomor saya
    085261556117
    Saya dari karang taruna Berastagi Sumatra Utara

    BalasHapus
  70. 쒋은 κ²Œμ‹œλ¬Ό! 이것은 λ‚΄κ°€ μ˜¬ν•΄ 더 많이 λ‹€μ‹œ 올 μˆ˜μžˆλŠ” μ•„μ£Ό 멋진 λΈ”λ‘œκ·Έμž…λ‹ˆλ‹€! μœ μ΅ν•œ κ²Œμ‹œλ¬Όμ— κ°μ‚¬λ“œλ¦½λ‹ˆλ‹€. λ¨ΉνŠ€κ²€μ¦

    BalasHapus
  71. Sekiranya Sudi...mohon bimbingannya..kami baru membentuk kt. Tingkat RWπŸ™πŸ™πŸ™

    BalasHapus
  72. Kalau masih ada ijin gabung group karta dong pak admin..
    085843941333

    BalasHapus
  73. Mau tanya min.. Berapa priode ketua karang taruna boleh menjabat

    BalasHapus
  74. Karang taruna sangat berguna bagi sosialisasi hal-hal yang bermanfaat dalam kehidupan masyarakat. Mengikuti komunitas ini secara perlahan dapat membantu kita menjaga mental lebih sehat. Jika memiliki masalah mental, kunjungi layanan konsultasi psikolog online dari golife.id

    BalasHapus
  75. Nah ini sangat bermanfaat banget bagi saya yang bermimpi membuat karang taruna di wilayah saya, mampir arti mimpi untuk melihat arti mimpi

    BalasHapus