PEDOMAN DASAR KARANG TARUNA
Lampiran
Keputusan Temu Karya Nasional V
Nomor
: 006/TKN-V/KTI/IV/2005
PEDOMAN DASAR KARANG TARUNA
MUKADIMAH
Bahwa dewasa ini Bangsa Indonesia sedang dihadapkan pada
tuntunan peradaban global dengan berbagai tantangan baik dari dalam negri
maupun luar negri yang perlu dijawab melalui penyesuaian structural dengan
membangun peradaban identitas ke-Indonesiaan yang lebih hakiki.
Bahwa
upaya untuk mewujudkan keserasian, keselarasan, dan keharmonisan perjalanan
bangsa menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tanggung jawab sosial setiap
warga negara Indonesia sebagai bangsa yang berdaulat dan berkarakter.
Bahwa kedudukan generasi muda menjadi sangat strategis
sebagai modal sosial dalam mewujudkan keserasian, keharmonisan, dan keselarasan
dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat tanpa membedakan suku,
agama, keturunan, golongan, kedudukan sosial ekonomi, dan pendirian politik.
Bahwa
Karang Taruna merupakan organisasi sosial generasi muda yang dalam sejarahnya
mampu menampilkan karakternya sebagai wadah seluruh generasi muda sebagai
pejuang berkepribadian, berpengetahuan, dan terampil untuk memperkuat kemampuan
aktualisasi diri sebagai landasan pengabdian dalam mewujudkan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara melalui cipta, karsa, dan karya di
bidang kesejahteraan sosial.
Bahwa
untuk memperkuat peran – peran strategis generasi muda dalam mempertaruhkan
kedaulatan bangsa ini, maka menjadi komitmen dan tanggung jawab bersama untuk
menempatkan posisi Karang Taruna secara strategis pada tatanan yang lebih nyata
dalam bingkai setiap kehidupan sosial, ekonomi, dan politik bangsa menuju
tatanan masyarakat madani yang kuat dan berdaya, memiliki kemampuan daya saing
serta disegani oleh bangsa – bangsa di dunia sebagai bangsa yang beradab.
Bahwa
pedoman dasar Karang Taruna yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan
Menteri Sosial RI nomor: 11/HUK/1988 dinilai sudah kurang relevan lagi dengan
kebutuhan masyarakat pada era otonomi daerah dan reformasi, khususnya sebagai
landasan pengabdian generasi muda di bidang kesejahteraan sosial.
Bahwa
untuk mewujudkan dan mengetengahkan keberadaan Karang Taruna sebagaimana yang
dicita – citakan oleh setiap generasi muda, maka dipandang perlu untuk
menetapkan kembali Pedoman Dasar Karang Taruna.
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi
sosial generasi muda ini bernama Karang Taruna
Pasal 2
Karang
Taruna terbentuk pertama kali di Jakarta pada tanggal 26 September 1960 untuk
jangka waktu yang tidak ditentukan Lamanya.
Pasal 3
Karang
Taruna berkedudukan di tingkat desa/kelurahan atau komunitas sosial sederajat
dalam wilayah hukum Republik Indonesia.
BAB II
PENGERTIAN
Pasal 4
Karang
Taruna adalah organisasi sosial wadah pengembangan generasi muda non partisan
yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial
dari, oleh, dan untuk masyarakat, khususnya generasi muda di wilayah
desa/kelurahan atau komunitas sosial sederajat, bergerak terutama di bidang
kesejahteraan sosial (Kessos).
BAB III
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 5
Karang
Taruna berasaskan Pancasila dan UUD 1945.
Pasal 6
Karang
Taruna bertujuan untuk:
1. Tumbuh dan
berkembangnya kesadaran dan tanggung jawab moral dan sosial setiap generasi
muda dalam mencegah, menangkal, menanggulangi, dan mengantisipasi berbagai
masalah sosial;
2. Meningkatnya
kerjasama antar generasi muda dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan
sosial bagi masyarakat;
3. Terbentuknya
jiwa dan semangat kejuangan Warga Karang Taruna yang berkepribadian, berpengetahuan,
dan terampil;
4. Tumbuhnya
potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka meningkatnya keberdayaan Warga
Karang Taruna;
5. Termotivasinya
setiap generasi muda untuk mampu menjalin toleransi dalam kehidupan
kemasyarakatan dan menjadi perekat persatuan dalam keberagaman.
BAB IV
SIFAT, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
Pasal 7
Karang
Taruna adalah organisasi sosial generasi muda yang bersifat keswadayaan,
kebersamaan, dan berdiri sendiri serta merupakan salah satu pilar partisipasi
masyarakat di bidang kesejahteraan sosial.
Pasal 8
Karang
Taruna memiliki tugas pokok bersama – sama pemerintah dan komponen masyarakat
untuk menanggulangi masalah – masalah kesejahteraan sosial khususnya di
kalangan generasi muda.
Pasal 9
Untuk
melaksanakan Tugas Pokok tersebut, Karang Taruna memiliki fungsi:
1. Menyelenggarakan
usaha – usaha kesejahteraan sosial;
2. Menyelenggarakan pendidikan
dan pelatihan bagi masyarakat;
3. Menyelenggarakan
pemberdayaan masyarakat lokal untuk mendukung kebijakan otonomi daerah yang
lebih terarah, terpadu, dan berkesinambungan;
4. Menyelenggarakan
dan mengembangkan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda;
5. Menumbuhkembangkan
dan memperkuat nilai – nilai kearifan lokal, kesetiakawanan sosial,
kekeluargaan, dan persatuan di kalangan generasi muda dalam bingkai Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
6. Melaksanakan
rujukan dan fasilitasi bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial;
7. Melaksanakan
pendampingan dan advokasi;
8. Membangun dan
memperkuat system jaringan komunikasi, informasi, dan kemitraan strategis
dengan berbagai pihak.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 10
1. Keanggotaan
Karang Taruna menganut system stelsel pasif, yaitu bahwa setiap generasi muda
Warga Negara Indonesia yang berusia 11 tahun sampai dengan 45 tahun di wilayah
Republik Indonesia, yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan
agama, suku, asal keturunan, jenis kelamin, kedudukan sosial ekonomi, dan
pendirian politik, adalah anggota yang selanjutnya disebut Warga Karang Taruna;
2. Pengaturan
lebih lanjut ketentuan dimaksud ayat 1 tersebut di atas, ditetapkan dalam
Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna.
BAB VI
KEORGANISASIAN, KEPENGURUSAN, DAN
TATA KERJA
Pasal 11
1. Keorganisasian
Karang Taruna terdiri dari:
a. desa/kelurahan
atau komunitas sosial sederajat;
b. kecamatan;
c. kabupaten;
d. provinsi;
e. nasional;
2. Struktur
organisasi sebagaimana dimaksud ayat 1 di atas, selanjutnya ditetapkan dalam
Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna.
Pasal 12
Pengurus
Karang Taruna sesuai dengan keorganisasiannya diatur sebagai berikut:
1. Pengurus
desa/kelurahan atau komunitas sosial sederajat adalah pelaksana organisasi
dalam lingkup wilayah desa/kelurahan atau komunitas sosial sederajat, yang
disahkan Temu Karya Desa/Kelurahan atau komunitas sosial sederajat;
2. Pengurus
Kecamatan adalah pelaksana organisasi dalam lingkup wilayah kecamatan, yang
disahkan Temu Karya kecamatan;
3. Pengurus
Kabupaten/Kota adalah pelaksana organisasi dalam lingkup wilayah
kabupaten/kota, yang disahkan dalam Temu Karya Kabupaten/kota;
4. Pengurus
Provinsi adalah pelaksana organisasi dalam lingkup wilayah provinsi, yang
disahkan dalam Temu karya Provinsi;
5. Pengurus
Nasional adalah pelaksana organisasi dalam lingkup wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia, yang disahkan dalam Temu Karya Nasional dan dikukuhkan oleh
Mentri Sosial RI.
Pasal 13
1. Mekanisme
keorganisasian Karang Taruna bersifat koordinatif, konsultatif, dan kolaboratif
mulai dari tingkat desa/kelurahan atau komunitas sosial sederajat. Kecamatan,
kabupaten/kota, dan provinsi hingga tingkat nasional;
2. Untuk membangun
mekanisme keorganisasian sebagaimana dimaksud ayat 1 pasal ini, yang ditujukan
bagi kepentingan operasionalisasi dan pengembangan Karang Taruna di tingkat
desa/kelurahan atau komunitas sosial sederajat, maka pengurus Karang Taruna
mulai tingkat kecamatan hingga tingkat nasional memiliki fungsi – fungsi
sebagai berikut:
a. Menyelenggarakan
aktivitas informative, komunikatif, dan edukatif;
b. Memberdayakan,
mengembangkan, dan memperkuat system jaringan kerjasama (networking)antar
Karang Taruna serta dengan pihak lain;
c. Menyelenggarakan
mekanisme pengambilan keputusan organisasi dan menjalankan fungsi pendampingan;
d. Menyelenggarakan
advokasi;
e. Mengembangkan
konsolidasi dan sosialisasi untuk menjaga soliditas dan konsistensi organisasi
serta menjaga dan mengembangkan citra organisasi.
BAB VII
PEMBINA
Pasal 14
Karang
Taruna memiliki Pembina Utama, Pembina Umum, Pembina Fungsional, dan Pembina
Teknis.
Pasal 15
Presiden
Republik Indonesia adalah Pembina Utama Karang Taruna.
Pasal 16
Pembina
pada tingkat nasional terdiri dari:
1. Menteri Dalam
Negri Republik Indonesia sebagai Pembina Umum;
2. Menteri Sosial
Republik Indonesia sebagai Pembina Fungsional;
3. Pimpinan
Departemen/Kementerian Negara/Lembaga/Badan Negara sebagai Pembina Teknis.
Pasal 17
Pembina
di tingkat daerah terdiri dari:
1. Pembina Umum
terdiri dari:
a. Gubernur untuk
tingkat provinsi;
b. Bupati/Walikota
untuk tingkat kabupaten/kota;
c. Camat untuk
tingkat kecamatan;
d. Kepala
Desa/Lurah untuk tingkat desa/kelurahan atau komunitas sosial sederajat;
2. Pembina
Fungsional adalah Kepala Instansi (Dinas/Jawatan /Unit/Seksi)
Sosial/Kesejahteraan Sosial baik untuk lingkup wilayah provinsi,
kabupaten/kota, dan kecamatan maupun desa/kelurahan atau komunitas sosial
sederajat;
3. Pembina Teknis
adalah pejabat Instansi/Lembaga/Badan lain di masing – masing wilayahnya.
BAB VIII
LEMBAGA – LEMBAGA LAIN
Pasal 18
Karang
Taruna dapat membentuk wadah penghimpun mantan pengurus Karang Taruna dan tokoh
masyarakat lain yang berjasa dan bermanfaat bagi kemajuan Karang Taruna.
Pasal 19
Karang
Taruna dapat membentuk Unit Teknis sesuai kebutuhan pengembangan organisasi
yang bertanggung jawab kepada pengurus Karang Taruna yang membentuknya.
BAB IX
BENTUK – BENTUK FORUM PERTEMUAN
Pasal 20
1. Bentuk – bentuk
forum pertemuan dalam Karang Taruna terdiri dari:
a. Temu Karya;
b. Rapat Kerja;
c. Rapat Pimpinan;
d. Rapat Pengurus
Pleno;
e. Rapat Pengurus
Harian;
f. Rapat
Konsultasi;
2. Ketentuan
mengenai mekanisme forum pertemuan tersebut di atas selanjutnya diatur dalam
Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna.
BAB X
FORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 21
1. Forum – forum
pertemuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 di atas, akan sah apabila
dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah peserta (pengurus);
2. Pengambilan
keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila
hal itu ternyata tidak memungkinkan dicapai, maka keputusan diambil berdasarkan
suara terbanyak;
3. Khusus untuk
perubahan Pedoman Dasar Karang Taruna:
a. Sekurang –
kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah peserta (provinsi) harus hadir
ditambah unsur dari pembina fungsional (Departemen Sosial);
b. Keputusan
adalah sah apabila diambil dengan persetujuan sekurang – kurangnya 2/3 (dua per
tiga) dari jumlah peserta (provinsi) yang hadir ditambah unsur dari pembina
fungsional.
BAB XI
KEUANGAN ORGANISASI
Pasal 22
Keuangan
Karang Taruna dapat diperoleh dari:
1. Iuran Warga
Karang Taruna;
2. Subsidi dari
pemerintah;
3. Usaha – usaha
yang sah dan sumbangan yang sifatnya tidak mengikat.
BAB XII
IDENTITAS ORGANISASI
Pasal 23
1. Karang Taruna
memiliki lambang, bendera, dan panji yang telah ditetapkan dalam Keputusan
Mentri Sosial RI;
2. Karang Taruna
memiliki lagu mars dan hymne yang penggunaannya diatur dalam Pedoman Rumah
Tangga Karang Taruna.
BAB XIII
PERUBAHAN PEDOMAN DASAR
Pasal 24
Perubahan
Pedoman Dasar Karang Taruna hanya dapat dilakukan dalam Temu Karya Nasional
Karang Taruna setelah memperoleh persetujuan sekurang – kurangnya 2/3 (dua per
tiga) dari jumlah peserta (provinsi) yang hadir, kemudian diusulkan untuk
disahkan oleh Menteri Sosial Republik Indonesia.
BAB XIV
ATURAN PERALIHAN
Pasal 25
Peraturan
– peraturan dan/atau badan – badan yang ada tetap berlaku selama belum diadakan
perubahan dan keberadaannya tidak bertentangan dengan Pedoman Dasar Karang
Taruna ini.
BAB XV
PENUTUP
Pasal 26
1. Hal – hal yang
belum diatur dalam Pedoman Dasar Karang Taruna ini akan ditentukan kemudian
dalam Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna serta peraturan – peraturan lain yang
tidak bertentangan dengan Pedoman Dasar Karang Taruna ini;
2. Pedoman Dasar
Karang Taruna ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
PEDOMAN RUMAH TANGGA KARANG TARUNA
(HASIL AMANDEMEN PADA FORUM TKN V
TAHUN 2005)
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Jenis Keanggotaan
Anggota
Karang Taruna terdiri dari Anggota Pasif dan Anggkota Aktif.
Pasal 2
1. Anggota Pasif
adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif (keanggotaan otomatis), yakni
seluruh remaja dan pemuda yang berusia 11 s/d 45 tahun;
2. Anggota Aktif
adalah keanggotaan yang bersifat kader, berusia 11 s/d 45 tahun karena potensi,
bakat, dan produktivitasnya untuk mendukung pengembangan organisasi Karang
Taruna dan program – programnya.
Pasal 3
Kriteria Keanggotaan
1. Anggota Pasif
adalah keanggotaan muda yang menjadi kelompok sasaran khusus dalam pengembangan
program – program organisasi;
2. Anggota Aktif
adalah generasi muda di tingkat desa/kelurahan atau komunitas sosial sederajat
yang telah mengikuti secara aktif sekurang – kurangnya 6 (enam) bulan berturut
– turut kegiatan – kegiatan yang dilaksanakan oleh Karang Taruna.
Pasal 4
Pemberhentian Keanggotaan
Keanggotaan
berhenti karena:
1. Meninggal
dunia;
2. Atas permintaan
sendiri, untuk Anggota Aktif;
3. Diberhentikan
sementara, untuk Anggota Aktif;
4. Diberhentikan,
untuk Anggota Aktif;
Pasal 5
1. Setiap anggota
memiliki hak:
a. Mendapatkan
pelayanan yang sama dalam rangka penyelenggaraan program – program organisasi;
b. Menyampaikan
pendapat, saran, bertanya, dan menyampaikan kritik baik secara lisan maupun
tertulis kepada organisasi;
c. Untuk menjadi
Pengurus Karang Taruna bagi setiap Anggota Aktif yang memenuhi persyaratan
tertentu;
d. Memilih dan
dipilih bagi setiap Anggota Aktif sesuai dengan mekanisme organisasi;
e. Memperoleh
fasilitas keanggotaan.
2. Setiap anggota
memiliki kewajiban:
a. Mematuhi
Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna serta ketentuan –
ketentuan organisasi lainnya;
b. Membayar iuran;
c. Menjaga nama
baik organisasi;
d. Mengikuti
kegiatan – kegiatan yang diselenggarakan organisasi bagi Anggota Aktif;
Pasal 6
Pemberhentian
dan pemberhentian sementara keanggotaan aktif diatur mekanismenya secara
terpisah.
BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 7
1. Kepengurusan
dibentuk melalui Temu Karya masing – masing tingkatan;
2. Untuk menjamin
dayaguna dan hasilguna dengan sebaik – baiknya, kepengurusan Karang Taruna
dibagi menjadi Pengurus Harian dan Pengurus Pleno;
3. Pengurus Pleno
adalah semua pengurus yang secara definitive dikukuhkan dalam forum tertinggi
organisasi Karang Taruna masing – masing wilayahnya;
4. Pengurus Harian
adalah pengurus yang hanya terdiri dari unsur Ketua/Ketua Umum, para Wakil
Ketua (para ketua untuk tingkat nasional), Sekretaris/Sekretaris Umum, para
Wakil Sekretaris (Sekretaris untuk tingkat nasional), serta Bendahara/Bendahara
Umum, dan Wakil Bendahara (Bendahara untuk tingkat nasional).
Pasal 8
Pembentukan Kepengurusan
1. Pembentukan
kepengurusan dilakukan dalam Temu Karya di masing – masing tingkatannya
apabila:
a. Pengurus
sebelumnya telah habis masa jabatan/bhaktinya;
b. Dalam masa
jabatan/bhakti berjalan tetapi dalam kurun waktu selama – lamanya 2 (dua) tahun
tidak menunjukan keaktifan sejak pembentukannya dalam Temu Karya
c. Terjadi
pemekaran suatu wilayah baru;
2. Untuk ketentuan
dalam butir b dan c ayat 1 di atas, maka pengurus satu tingkat di atasnya
berkewajiban memfasilitasi dengan terlebih dahulu membentuk caretaker kepengurusan;
3. Untuk ketentuan
dalam butir a ayat 1 di atas, pengurus satu tingkat di atasnya berkewajiban
memfasilitasi dengan membentuk caretaker apabila masa jabatan
(masa bhakti) kepengurusan telah habis namun belum jga dilakukan Temu Karya;
4. Tata cara
pembentukan dan pemilihan pengurus diatur tersendri dalam ketentuan lain yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna
ini;
5. Pengurus Karang
Taruna yang sudah dibentuk kemudian direkomendasikan oleh forum Temu Karya
untuk disahkan dengan Surat Keputusan Pengurus satu tingkat diatasnya dan dapat
dilantik oleh Pembina Umum (Kepala Daerah) di masing – masing tingkatannya,
kecuali Pengurus Nasional oleh Mentri Sosial RI dengan rekomendasi hanya dari
forum Temu Karya Nasional;
6. Uraian/pembagian
tugas dan tata cara pengukuhan kepengurusan selanjutnya ditetapkan dalam
peraturan organisasi tersendiri yang tidak terpisahkan dari Pedoman Rumah
Tangga Karang Taruna ini.
Pasal 9
Masa Jabatan dan Jumlah Pengurus
1. Masa jabatan kepengurusan diatur sebagai berikut:
a. Untuk tingkat nasional hingga kecamatan 5 tahun;
b. Untuk tingkat desa/kelurahan ke bawah 3 tahun;
2. Jumlah kepengurusan untuk masing – masing tingkatan pada
dasarnya ditentukan dalam Temu Karya, namun setiap tingkatan memiliki batasan
minimal sebagai berikut:
a. Nasional :
39 orang;
b. Provinsi :
35 orang;
c. Kabupaten/kota : 29 orang;
d. Kecamatan :
25 orang;
e. Desa/Kelurahan :
35 orang.
izin copy, InsyaAllah mau mendirikan organisasi karang taruna tingkat kelurahan, doakan semoga berjalan dengan lancar, Amiin
BalasHapusboleh tau yach anggaran karang taruna dalam ADD kira-kira berap persen ?
HapusSemoga berhasil Bang dimas saya mendukung jika mendirikan niat baik untuk para anak muda di wilayah Bang dimas semoga lancar,saya do'a kan Bang dimas.saya sudah mau duduk dikecamatan setelah masa jabatan saya habis tahun ini di KATAR KELURAHAN.
HapusAnggaran yang masuk dari kota dibagi ke kecamatan beberapa % lalu turun beberapa % ke kelurahan setempat kurang lebih 260Juta.Jika Sekitar kelurahan atau UNIT KATAR ada yang membutuhkan dana untuk membuka peluang usaha dikasih 2 s/d 5 juta,jika mau membuka usaha sudah matang atau sudah lancar dikembalikan lagi anggaran itu ke ketua KATAR KELURAHAN tersebut itu sudah sesuai perjanjian meminjam.
HapusKATAR DEPOK
Saya mau tanya...
HapusKarang taruna berhak tau tidak berapa dana apbn yng turun ke desa...
Dan pada siapa untuk memperoleh informasi itu.
Mantap, sukses selalu
HapusBang adi, smua elemen warga masyarakat berhak tau mengenai dana desa yg ada, biasanya dibahas dalam musrembangdes, atau bisa langsung ke kelurahan untuk informasinya, cmiiw
Izin Copy, buat referensi. semoga berkah
BalasHapusizin copy
BalasHapusizin copy mas, sangat membantu...
BalasHapusIzin copas Jazzakallah
BalasHapusizin Copas Gan....
BalasHapusmoga bermanfaat
izin copas syukron
BalasHapusijin salin bos...
BalasHapusijin salin bos...
BalasHapusIjin copy. Nuwun
BalasHapusIjin copy. Nuwun
BalasHapusISYALLOH...
BalasHapusTerkait SK satu tingkat diatasnya itu bagaimna yah
HapusGAN IJIN COPY YA. SANGAT MEMBANTU SEKALI...
BalasHapusTHANKS.....
Gan, izin salin sangat membantu ini gan
BalasHapusterimakasih kawan. izin coli untuk referensi pembuatan karang taruna.
BalasHapusizin copy maksudnya.
BalasHapusizin copy maksudnya.
BalasHapusblh
HapusIzin copy bang artikel ini sungguh membantu
BalasHapusIjin copas boss, untuk referensi
BalasHapusIzin copas buat acuan ... terimakasih
BalasHapusIzin copas gan buat mendirikan katar di kelurahan kami. Trmksh
BalasHapusPersyaratan yg perlu disiapkan utk mbuka karangvtaruna di tingkat krlurahan apa sajA gan?
BalasHapusKlo krlurahan.bahagia kec
Babelan sdhada blm?
Tentunya dikumpulkan dulu kira2 temen2 perwakilan dari tiap2 RT, stelah itu mungkin bisa menghadap ke kepala desanya masing2/ kaur kesra yg membawahi karangtaruna. Nanti akan dibentuk pengurus dan seksi2nya, trus dibuatin SK (setara dg badan hukum), cmiiw
HapusCopy ya bro..buat referensi
BalasHapusIzin copy
BalasHapusMudah mudahan barokah
Saya mau tanya, karang taruna itu boleh tidak dibawahi oleh lembaga lain seperti posdaya?
BalasHapusBagaimana cara kita untuk membentuk forum karang taruna kecamatan.
BalasHapusMau tanya gan,apabila pembentukan karang taruna tingkat rw apakah prosedur pembentukan nya harus mendapat persetujuan dulu dari rw nya itu sendiri atau tidak ? terimakasih
BalasHapusya, karena Karang Taruna Unit RW. akan langsung berhubungan dengan Ketua dan pengurus RW itu sendiri.
Hapusdan nantinya kan yang akan melantik dan membuat SK Karang Taruna Unit RW kan, RW ITU SENDIRI
Coba mnjwb, untuk karangtaruna yg bisa dapet SK setahu saya paling rendah di tingkat Desa/Kelurahan sesuai AD/ART. Kalaupun misalnya di tingkat RW ya harus dgan persetujuan RW, karna mash dalam lingkup RW.
HapusCmiiw
mas dimas jadi gimana solusi nya , kalau misal nya unit rw karang taruna nya, kalau kaya gt apakah karang taruna unit ada di naungan rw atw masih tetap naungan desa/kelurahan ?
Hapusmaksih
Menurut spngtahuan saya sih masih dbawah naungan RW, kalo kelurahan ya mbwahi karangtaruna kelurahan.
HapusKalo blum ada krangtaruna klurahan mnding skalian dirintis aja mas.
Cmiiw
Numpang tanya mas, untuk menjadi ketua karang taruna,apa saja yg menjadi persyaratan mendasar.?
BalasHapusWaduh, semangat sekali mas nya. Sebenernya gk ada persyaratan mendasar sih mas kalo di tempat saya. Mungkin track record organisasi2 sbelumnya, sama itu kan pemilihan dari anggota2nya.
HapusCmiiw
Yg jelas umur 50 tahun gak bisa masuk kepengurusan yah mas hehehehe bisanya jadi penasihat yah
HapusMaaf mau nanya... apa kah setelah terbentuk nya karang taruna sk turun ada dana anggaran nya dr desa/kelurahan...
BalasHapusKalo spengetahuan saya enggak langsung turun. Kan alokasi dana untuk pembangunan desa (termasuk dana karangtaruna) dibuat 1 tahun sebelum anggaran dipake (misal untuk anggaran 2018 nyusunnya th 2017) di musrembangdes. Tapi biasanya ada revisi anggaran dipertengahan tahun. Selain dana dari desa mungkin juga bisa mngajukan dana sponsor untuk tambahan.Untuk lebih jelasnya silahkan ke kantor kelurahan/kepala desanya agan.
HapusCmiiw
089682145387
HapusIzin ikut group
Bikin grub wa yuk lur buat ngbrol seputar karang taruna..biar budaya kita gak termakan jaman. 089667252471
BalasHapusNitip no whatshapp sya juga dong ikut gabung grup 085899848113 trimakasih
Hapus08976334334
HapusTolong masukan wa saya ke group karang tarunanya. 085722108367
HapusTolong adin masukin no saya 085223424111
HapusSaya juga tolong dimasukin nomor saya juga bang 082393226435
HapusGan grub WA nya masih ada
HapusKalo masih tolong masukin nomer saya biar sama2 bisa belajar tentang karang taruna
085755801284
Tolong admin
Saya juga dong admin tolong di masukin ke grupnya biar bisa dapat informasi. 082349169509
HapusLur, ikut gabung grub lur.. supaya bisa belajar lur.. 081219180022.. saya mohon
HapusMin, boleh ikutkah? 085775484040 jika diizinkan.
HapusMasukan juga ke group karang taruna.
Hapus085335402497
Nitip gabung bang 081215316001
HapusNitip min 08137817810
HapusJaya terus pemuda Indonesia melalui Karang Taruna
BalasHapusgabung dong. 082188214014
Hapusini no saya ,gabung dong 081286300511
HapusAssalamu'alaikum.
HapusIzin gabung grup karang taruna
082295928856
assalammualaikum
BalasHapussaya mau nanya kalau misalah nya karang taruna unit rw apakah berada di naungan rw atw masih tetap di naungan desa/kelurahan ?
soal kl unit rw karang taruna dapet sk nya dari rw.. dan tidak dapat dari kelurahan
Ijin bantu menjawab, setau saya untuk kartar sub unit rw di SK kan nya oleh ketua karangtaruna tingkat desa. Dan sub unit sifat nya boleh ada dan boleh juga tidak, krna kartar tingkat desa pun anggota nya dari perwakilan tiap2 rw
HapusUsia sy sdh 48 th dan d pilih masyarkt
BalasHapus.so apa yg hrs d lakukan
Question..apakah usia mutlak utk ketua kr taruna tk kel..?? Atau ada pengecualian
BalasHapusKalo scara administratif yg dikategorikan masuk pemuda kalo tidak salah maksimal usia 45 th, tapi kalo menurut saya tergantung kondisi juga, selama bapak dianggap masih konpeten dan mampu knapa enggak. tp sdikit saran, untuk mempersiapkan regenerasi pak, biar ttep jalan terus. Cmiiw
HapusMaaf mau tnya.
BalasHapusApakah boleh atau tidak untuk menjadi ketua karang taruna tingkat rw atau kelurahan alamat aslinya diktp berbeda dari tempat dimana dia akan menjadi ketua tetapi dia sudah sangat lama berdomisili di tmpat tersebut dan sudah mengetahui bnyak lingkungannya.
Coba jawab, mnurut saya sih gak se saklek itu mas peraturannya. Tergantung keputusan bersama juga. Yg penting kan tujuannya buat kepentingan bersama. Cmiiw
HapusCoba jawab, mnurut saya sih gak se saklek itu mas peraturannya. Tergantung keputusan bersama juga. Yg penting kan tujuannya buat kepentingan bersama. Cmiiw
HapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
HapusJadi kesimpulannya gapapa ya mas?
HapusBoleh tanya, kalo orang tua kira" boleh dipilih sebagai ketua KT di desa?
BalasHapusTrimaksih sblumnya
gan ijin copy ya ..
BalasHapusmakasih
Mhn kepada KATAR Pusat utk memohon pada Pembina kita yg d Pusat mensosialisasikan tugas dan fungsi KATAR kpd bawahannya hingga tingkat terendah/kelurahan.agar KATAR bs brfungsi dan brjalan sesuai roh KATAR yaitu.dari,oleh dan untuk kita.
BalasHapusmaaf min,ada yg udah berbentuk pdf ngga ya..
BalasHapusAssalamualaikum wr.wb
BalasHapusmaaf saya mau ijin benrtanya dan butuh banyak pendapat dan jawban,
di desa saya 1 rw ada 3 rt, dan di rw sudah terbentuk karang taruna yg beranggotakan semua muda-mudi dari ke 3 rt tersebut, nah trus di sini ada pak rt yg kekeh pengen membentuk karang taruna lingkup rt, kalo sperti itu di perbolehkan tidak?
Soalnya menurut aturan awal jika sudah di bentuk karang taruna rw berarti karang taruna tingkat rt di tiadakan.
wlaikumsalam wr wb,
BalasHapuscoba menjawab, untuk karangtaruna yg resmi itu paling bawah di tingkat desa bu guru, kalau misalkan ditingkat rt/rw itu tergantung pemangku kebijakan masing2, cmiiw
ijin copy
BalasHapusMau tanya min, AD/ART Katar itu bentuknya di buat sendiri apa mengacu pada Kemenpora atau Mentri sosial?
BalasHapusCoba jawab, setahu saya AD/ART itu seperti UUD dan PP/Kepmen dll, sifatnya masih bisa dirubah disesuaikan dngan kondisi yg ada, namun pada dasarnya AD/ART yg telah ada sudah dikondisikan dgn kondisi krangtaruna di indonesia. Untuk ART adalh penjabaran dr AD sebagai pokok2 peraturan, jadi saran saya jika ingin melakukan penyesuaian lakukan perubahan di ART nya, cmiiw
HapusGan mau tananih,apakah ad art perwilayah ada turunannya gak, misal dari taruna karya jabar, trus ke kota atau kabupaten, masuk sampai ke tingkat RW?
BalasHapusCoba jawab, kayaknya kalo untuk AD/ART ya satu itu aja mas, kalau kurang sesuai ya dilakukan penyesuaian AD/ART nya, tp biasanya sudah sesuai,hehehe, sangat jarang dilakukan perubahan,
HapusKalau perubahan AD/ART itu biasa di RA tingkat nasional gto yah min kaya kongres gto kah yah maaf kalau salah min
HapusSaya ingin bentuk karang taruna.namum dri mna saya akan memulainya. Tujuan saya ingin bentuk taruna karena saya melihat jaman sekarang banyak klam/klompak anak muda yg menurut saya tdk memberikan hal2 positif bagi orang lain. Melainkan hanya demi kelompok mereka. Dan saya ingin sekali membagun kembali taruna.demi kebaikan kami dan masyarakat.
BalasHapusINI SEKILAS CERITA DARI KAMPUNG SAYA.
dulu ada d bentuk taruna sekitar tahun 90an oleh pemuda kampung saya. Hampir 3 tahun berjalan baik. Seiring berjalan mulai hancur/brantakan. Dan taruna bubar.
APA MASALAHNYA....?
karna kami butuh beberapa kebutuhan olahraga. Tapi pengus malah mengambil jalan tikus dan d sinilah mulai pecahnya taruna.
SAYA MUH REZKY INGIN BENTUK TARUNA. APAKAH SAYA BISA KARANA SAYA ADALAH SISWA YG BERHENTI SEKOLAH KARNA EKONOMI YG LEMAH.
UMUR SAYA 16 TAHUN,
SEKIAN TRIMAKASI.
Sangat bisa, dan sangat mungkin mas, semangat itu penting tp harus diimbangi dgn action juga, agak sulit juga untuk merintis dari awal (krna saya juga ngalami) coba sepahamkan pendapat mas ini dngan rekan2 yg lain, misal mau bentuk karangtaruna tingkat desa, coba mas datangi beberapa rekan dari RT/RW yg berbeda, ajak untuk bersama2 membntuk krgtaruna, kuatkan pondasi nya terlebih dahulu,baru nanti didiskusikan dngan pihak pemerintah desa, insyaAllah akan dibantu,
HapusIzin copy yaa mas, makasih semoga bermanfaat
BalasHapusBrapa % kah ke untungan usaha karang taruna untuk desa...??? Apakah peraturan mengenai hal tsb.. ???
BalasHapusMohon bantuany ??
Coba jawab, kalo masalah persenan keuntungan itu setau saya tergantung dgn kesepakatan, jikalau ingin keuntungan yg lebih banyak persentase nya untk karangtaruna saran saya buatlah alokasi anggaran untk keuntungan trsebut, jadi punya dasar yg kuat untuk meminta hak keuntungan yg lebih banyak, dngan adanya tujuan dana tersebut mau dikemanakan, cmiiw
HapusApakah karang taruna sub unit bisa mendapatkan anggaran untuk membuat usaha yang usahanya atas nama karang taruna
BalasHapusCoba jawab,Kalau setau saya bisa, kan juga ada yg namanya BUMDes, dimana pengelolanya kalau tdk salah harus diluar dr perangkat desa, nah kalau krgtaruna kan di luar dr perangkat desa, bisa saja untuk mengelola BUMDes tersebut, cmiiw
Hapusmau nnya donk, anggaran karang taruna itu di dapatkan dari mana aja dan berapa pembagiannya dan fungsional katar dengan pimpinan wilayah masing" batasannya dari mana sampai mana...?
BalasHapusapakah harus mengikuti semua perintah pimpinan (stir) atau kita mempunyai hak otonomi sendiri di katar untuk melakukan tindakan/kegiatan, terimakasih
Coba jawab, kalau belum brubah, dana desa itu terbagi jadi 2, fisik (70%) san non fisik (30%). Untuk fisik contohnya ya untk pembuatan jalan, bendungan, jmbatan dll, untk non fisik lebih ke pengembangan SDM yg ada di desa, salah satunya kargtaruna.
HapusPemerintah desa sifatnya tidak (stir) jikalau kita sbgai karangtaruna punya gagasan/ide ttg kegiatan kita, coba ajukan RAB kegiatan untuk krangtaruna, karena stau saya pemdes itu sifatnya membina dan mngawasi, untuk pelaksanaan tentu kita sbg karangtaruna, cmiiw
nhah gini jelas, berdiri berdasarkan peraturan yang ada.
BalasHapusSangat membantu sekali. Saya juga ingin di desa saya ada karang taruna untuk memberdayakan para pemuda ke hal2 positif. Hanya saja bingung mau mulai dari mana. Masih mempelajari dan butuh bimbingan dri yang berpengalaman. Jika ada grup sharing karang taruna ijin gabung yah 085742425505. Thanks
BalasHapusMunpang tanya klw sekretaris dan bendahara mundurkan diri dr organisasi karang taruna. Apa kah bisa organisasi karang taruma dpakumkan.
BalasHapusIkut gabung pa. Saya baru terpilih menjadi ket KT desa. Saya masih perli banyak belajar tentang kargtaruna kalou ada grup mohon simasukan ke grup Wa. 081323204162 trimakasih
BalasHapusKalo saya bikin grup wa buat sekedar sharing2 gimana gan/sis?
BalasHapusIjin copas yah Mas, syukur2 sy bs di email file pdf nya, semoga bermanfaat,
BalasHapustks banyak sblmnya.
Ad art diatas sumbernya dari mana min? Sy pernah baca permensos no 77 thn 2010 yg masuk keanggotaan adalah usia 13-45 thn. Jd kok beda sama yg diatas? Mohon pencerahan
BalasHapusJoss, gan boleh kopi ini yagan!
BalasHapusSaya dari karang taruna sub unit pondok gede.bagaimana ketua rt tidak sinergi dengan karang taruna,dan.mengambil hak karang taruna,bagaimana hukumnya?terima kasih.
BalasHapusKalo ad grup wa. Masukin no saya gan 085223424111
BalasHapus085899310029 masukin gruf wa dong
BalasHapusIzin copas buat sampel
BalasHapusSy ikut gabung grup WA masukin sy no 089687103543
BalasHapusKalo ada grup tolong saya masukin mas 081233868237
BalasHapus082191639294 ijin gabung dong bang
BalasHapusIjin gabung dong bang 085695092579
BalasHapusIzin gabung grup dong 089681338036
BalasHapusIzin copy, terus kli boleh ikut gabung grup WA nya πππ
BalasHapusiJN COPI In Syaa Allah mau mendirikan Karang Taruna,,Aamiin..!!!
BalasHapusIJIN COPI MAS SEMOGA MENJADI NILAI PAHALA DI SISI TUHAN YANG MAHA ESA...
BalasHapusYg pdf ada om?
BalasHapusIkutan gabung grup wa karang Taruna dong 08111898115
BalasHapusMas kalau bisa masukin grub katar dong buat info juga , soalnya kita sekarang lagi mendirikan karang taruna desa . Sakalian saya mau belajar lebih dalem lagi , terkait katar , terimakasih
BalasHapusWa 087701999299
Mohon di masukan
085322456572.
BalasHapusTolong masukan nomr saya ke grup WA ny.
0898-0860-459
BalasHapusTolong masukan group WA dong
Aslkm...ijin copy bang,mau nanya ni bagaimna caranya kita bisa pendptkn bantuan dana kususnya dri pemerinth kabupaten,utk pengembangan usaha melalui organisai karang taruna...
BalasHapusmasukkan grup wa dong. 08123420705. rw sy mau membentuk KATAR, pastinya akan sangat membutuhkan informasi lebih banyak. terimakasih
BalasHapusIjin copas ya mas...
BalasHapuskalau peraturan organisasi lain yang do putuskan di temu karya nasional bisa di share ngk
BalasHapusAdmin grup.nya tolong ya
BalasHapusSama2 mau belajara tentang karang taruna
085755801284
Makasih
Ijin admin saya Minta tolong di masukan group Mau belajar karang taruna desa 081392875150
BalasHapusIjin bergabung grup bos
BalasHapusMau blajar
082294175493
Ijin gabung om.
BalasHapusButuh bimbingan mngenai karang taruna
Apakah tingkat dukuh atau dusun di bawah katar desa/kelurahan boleh mendirikan katar,???
BalasHapusIzin Copas ya gan... Semoga ilmunya bermanfaat..
BalasHapusIjin CO[as semoga bermanfaat
BalasHapusIjin min..
BalasHapusKalau sudah ada grup wa masukin nomor saya
085261556117
Saya dari karang taruna Berastagi Sumatra Utara
Ijin min..
BalasHapusKalau sudah ada grup wa masukin nomor saya
085261556117
Saya dari karang taruna Berastagi Sumatra Utara
μ’μ κ²μλ¬Ό! μ΄κ²μ λ΄κ° μ¬ν΄ λ λ§μ΄ λ€μ μ¬ μμλ μμ£Ό λ©μ§ λΈλ‘κ·Έμ λλ€! μ μ΅ν κ²μλ¬Όμ κ°μ¬λ립λλ€. λ¨Ήνκ²μ¦
BalasHapusSekiranya Sudi...mohon bimbingannya..kami baru membentuk kt. Tingkat RWπππ
BalasHapusKalau masih ada ijin gabung group karta dong pak admin..
BalasHapus085843941333
Mau tanya min.. Berapa priode ketua karang taruna boleh menjabat
BalasHapusKarang taruna sangat berguna bagi sosialisasi hal-hal yang bermanfaat dalam kehidupan masyarakat. Mengikuti komunitas ini secara perlahan dapat membantu kita menjaga mental lebih sehat. Jika memiliki masalah mental, kunjungi layanan konsultasi psikolog online dari golife.id
BalasHapusNah ini sangat bermanfaat banget bagi saya yang bermimpi membuat karang taruna di wilayah saya, mampir arti mimpi untuk melihat arti mimpi
BalasHapus