Terpidana Kasus Narkoba dari Australia Schapelle Leigh Corby berdasarkan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 27 Mei 2005 divonis 20 tahun penjara karena terbuki yang menyelendupkan Mariyuana 4,2 Kg. yang dapat merusak generasi muda, kerusakannya bisa melebihi dari kasus terorisme, Corby lebih mulia dari pada para penegak kebenaran dan keadilan seperti Habieb Rizieq, Munarman, Abu bakar Ba`asyir, dll mereka selalu dicari-cari alasan untuk dimasukan penjara padahal membela generasi Indondonesia dari kebobrokan.
Itu Bukti Pemerintahan Sekarang (Pemerintahan SBY) tidak berpihak pada pembrantasan narkoba, mungkin banyak deal /perjanjian dengan pemerintah Australia , tapi yang menjadi pertanyaan dari Grasi Corby ini siapa yang sangat diuntungkan dan siapa yang akan dikorbankan, karena tidak mungkin kalau tidak ada deal, apakah tidak ada persoalan yang harus dibela seperti kasus Lumpur Lapindo, kenapa Presiden tidak tegas penyelesaiannya,
Pemberian Grasi ini dicurigai ada kaitannya dengan Pilpres mendatang, apalagi ibu Ani sedang dicalonkan untuk maju Pilpres, sehingga perlu dukungan negara Australia
Tafsiran UUD 45 pasal 14 dengan melalui UU 22 tahun 2002 tentang GRASI, Mekanisme memang sudah dijalankan seperti banyak kasus korupsi juga dilakasanakan mekanismenya , tapi apakah ada keadilan dalam hukum ?
Keadilan hukum di negara Indonesia menjadi sangat yang mustahil, itulah kalau orang sudah ditutup Harta dan jabatan, semua menjadi halal serta apa saja bisa dikorbankan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar